Daftar hukuman di Pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 71 ini tetap menjadi basis hukuman untuk pelanggaran yang dilakukan suatu korporasi, yaitu penjara dan denda bagi manajemen di dalam perusahaan tersebut.
Selain itu, pidana denda juga dapat dijatuhkan kepada korporasi. Hanya saja, hukuman yang dapat dijatuhi bagi korporasi dalam UU Cipta Kerja hanya sepertiga dari denda yang tercantum dalam ketiga pasal. Ini lebih ringan dari hukuman semula di UU Tata Ruang yang bisa mencapai 3 kali lipat denda.
Ketiga yaitu Soal Ganti Rugi
Cerita belum selesai. Terakhir, UU Cipta Kerja mengubah aturan soal ganti kerugian. Mereka dirugikan atas pidana di Pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 71 tetap dapat menuntut kerugian secara perdata, kepada pelaku tindak pidana.
Di UU Tata Ruang, tuntutan ganti rugi ini dilakukan sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Sementara di UU Cipta Kerja, dilakukan sesuai dengan Hukum Acara Perdata.
Baca juga: UU Omnibus Law Cipta Kerja: Beda Risiko Bisnis, Beda Izinnya