TEMPO.CO, Jakarta - Hukuman pidana berupa denda bagi korporasi yang melanggar rencana tata ruang resmi dikorting dalam UU Cipta Kerja yang disahkan Senin, 5 Oktober 2020. Semula, denda bagi korporasi pelanggar mencapai 3 kali dari denda pelanggar individu.
"Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan sepertiga kali," demikian tertulis dalam Pasal 17 angka 37 di UU anyar yang sering disebut Omnibus Law ini.
Sebaliknya, semua jenis pidana berupa denda bagi individu pelanggar dinaikkan. Sebagian pidana penjara turun dan sebagian lainnya tetap. Artinya tidak ada hukuman penjara yang bertambah dalam UU Cipta Kerja.
Bagaimana ini bisa terjadi?
Untuk diketahui, perubahan terjadi karena UU Cipta Kerja telah mengubah ketentuan pidana dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang alias UU Tata Ruang. Sebelum masuk ke ketentuan pidana, perlu dipahami bahwa ada satu perubahan dratis yang terjadi di UU Cipta Kerja yaitu masalah izin.
Pasal 1 ayat 32 UU Tata Ruang berbunyi:
"Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Beleid ini diubah di UU Cipta Kerja menjadi "kesesuaian kegiatan". Sehingga di ketentuan pidana tidak lagi atas dasar pelanggaran terhadap izin, tapi terhadap kesesuaian ini. Bunyi perubahannya yaitu:
"Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang"
Berikutnya, Tempo merangkum perubahan pidana bagi individu dan korporasi pelanggar, berikut penjelasannya:
Pertama yaitu Pidana Individu