Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Izin Tata Ruang Berubah, Denda Korporasi Pelanggar di UU Cipta Kerja Berkurang

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hukuman pidana berupa denda bagi korporasi yang melanggar rencana tata ruang resmi dikorting dalam UU Cipta Kerja yang disahkan Senin, 5 Oktober 2020. Semula, denda bagi korporasi pelanggar mencapai 3 kali dari denda pelanggar individu.

"Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan sepertiga kali," demikian tertulis dalam Pasal 17 angka 37 di UU anyar yang sering disebut Omnibus Law ini.

Sebaliknya, semua jenis pidana berupa denda bagi individu pelanggar dinaikkan. Sebagian pidana penjara turun dan sebagian lainnya tetap. Artinya tidak ada hukuman penjara yang bertambah dalam UU Cipta Kerja.

Bagaimana ini bisa terjadi?

Untuk diketahui, perubahan terjadi karena UU Cipta Kerja telah mengubah ketentuan pidana dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang alias UU Tata Ruang. Sebelum masuk ke ketentuan pidana, perlu dipahami bahwa ada satu perubahan dratis yang terjadi di UU Cipta Kerja yaitu masalah izin.

Pasal 1 ayat 32 UU Tata Ruang berbunyi:

"Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Beleid ini diubah di UU Cipta Kerja menjadi "kesesuaian kegiatan". Sehingga di ketentuan pidana tidak lagi atas dasar pelanggaran terhadap izin, tapi terhadap kesesuaian ini. Bunyi perubahannya yaitu:

"Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang"

Berikutnya, Tempo merangkum perubahan pidana bagi individu dan korporasi pelanggar, berikut penjelasannya:

Pertama yaitu Pidana Individu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Union Busting Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta, Berikut Aturan dan Hak Mendirikan Serikat Pekerja?

7 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pelaku Union Busting Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta, Berikut Aturan dan Hak Mendirikan Serikat Pekerja?

Berikut aturan mendirikan serikat pekerja dan hak bagi pekerja. Perusahaan yang melakukan union busting bisa kena pasal pidana dan denda Rp 500 juta.


Pansus Haji Belum Bisa Pastikan Adanya Unsur Pidana soal Pembagian Kuota Haji

7 hari lalu

Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid (kanan) dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (kiri) dalam rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansus Haji Belum Bisa Pastikan Adanya Unsur Pidana soal Pembagian Kuota Haji

Pansus Haji masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi lagi untuk mendalami dugaan pelanggaran pidana pengelolaan kuota haji 2024.


Apindo akan Evaluasi Penerapan UU Cipta Kerja

17 hari lalu

Partai Buruh dan elemen masyarakat sipil menggelar unjuk rasa di kawasanPatung Kuda pada Kamis, 6 Juni 2024. Mereka berunjuk rasa sekaligus menolak PP Tapera, UKT Mahal, hingga UU Cipta Kerja. Tempo/Adil Al Hasan
Apindo akan Evaluasi Penerapan UU Cipta Kerja

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo akan menggelar rapat kerja dan konsultasi nasional. Salah satu agendanya evaluasi penerapan UU Cipta Kerja.


Partai Buruh Beberkan Daya Beli Pekerja Terjun Bebas Akibat UU Cipta Kerja

20 hari lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Partai Buruh Beberkan Daya Beli Pekerja Terjun Bebas Akibat UU Cipta Kerja

Partai Buruh mengungkapkan salah satu dampak terbesar yang dialami buruh akibat UU Cipta Kerja adalah menurunnya daya beli.


Terpopuler: Promo 50 Tiket Gratis dari Lion Air per Hari, Gaji Pegawai KPU Usai Jokowi Naikkan Insentif

20 hari lalu

Pesawat Lion Air. FOTO/Instagram/LionAir
Terpopuler: Promo 50 Tiket Gratis dari Lion Air per Hari, Gaji Pegawai KPU Usai Jokowi Naikkan Insentif

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Selasa, 20 Agustus 2024, dimulai dari promo Lion Air Group per hari.


Massa Demo di Kawasan Patung Kuda: Katanya UU Cipta Kerja Datangkan Investasi, Ternyata Banyak Buruh Kena PHK

21 hari lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Massa Demo di Kawasan Patung Kuda: Katanya UU Cipta Kerja Datangkan Investasi, Ternyata Banyak Buruh Kena PHK

Massa dari Partai Buruh berunjuk rasa pada hari ini mendesak Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja.


Harvey Moeis Samarkan Uang Korupsi, Digunakan untuk Beli Kavling sampai Mini Cooper Tanpa BPKB

23 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa suami artis Sandra Dewi itu telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Harvey Moeis Samarkan Uang Korupsi, Digunakan untuk Beli Kavling sampai Mini Cooper Tanpa BPKB

Harvey Moeis menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan processing peng-logam-an timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta untuk kepentingan pribadinya.


Pidato di Sidang Tahunan MPR, Jokowi Bersyukur RI Punya KUHP Baru dan UU Cipta Kerja

25 hari lalu

Presiden Joko Widodo menghadiri Sidang Tahunan MPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024. Presiden Joko Widodo memakai baju adat Betawi saat hadir di sidang tahunan MPR terakhirnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pidato di Sidang Tahunan MPR, Jokowi Bersyukur RI Punya KUHP Baru dan UU Cipta Kerja

Jokowi memamerkan sejumlah pencapaian saat berpidato dalam agenda sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR-RI, Jumat, 16 Agustus 2024


Badai PHK Ancam Buruh, KASBI: Karena Omnibus Law Cipta Kerja

35 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Badai PHK Ancam Buruh, KASBI: Karena Omnibus Law Cipta Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan 32.064 pekerja terdampak PHK pada Januari-Juni 2024. KASBI nilai karena Omnibus Law.


Pakar Pidana Unair Tanggapi Aturan Aborsi untuk Korban Pemerkosaaan

36 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
Pakar Pidana Unair Tanggapi Aturan Aborsi untuk Korban Pemerkosaaan

Aborsi merupakan tindakan yang dilarang dalam hukum di Indonesia, kecuali terdapat kondisi kedaruratan medis.