Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Izin Tata Ruang Berubah, Denda Korporasi Pelanggar di UU Cipta Kerja Berkurang

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

Penambahan hukuman untuk individu yang melanggar rencana tata ruang ini dimuat dalam Pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 71, di UU Cipta Kerja.

1. Pasal 69

Orang yang tidak menaati rencana tata ruang dikenai pidana 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Besaran denda ini naik dari yang diatur di UU Tata Ruang, yang hanya Rp500 juta. Hukuman penjara tetap 3 tahun.

Jika aksi mereka menyebabkan kerugian harta benda dan kerusakan barang, maka kena pidana Rp 4 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. Hukuman penjara ini justru turun dari yang semula 8 tahun. Tapi denda naik, karena semula hanya Rp1,5 miliar.

Jika aksi mereka menyebabkan kematian, maka pelaku dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp8 miliar. Hukuman ini naik dari semula yang hanya Rp5 miliar. Tapi hukuman penjara tetap 15 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Pasal 70.

Orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan fungsinya dikenai pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 1 miliar. Hukuman lebih tinggi dari yang denda Rp 500 juta. Hukuman penjara tetap 3 tahun.

Jika aksi mereka menyebabkan kerusakan barang, maka hukumannya 4 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. Hukuman ini lebih rendah dari semula yaitu penjara 5 tahun, tapi denda naik dari semula yang hanya Rp1,5 miliar.

Jika pelanggaran itu menyebabkan kematian, hukumannya makin berat yaitu 15 tahun dan denda Rp 8 miliar. Hukuman ini naik dari semula yaitu denda Rp 5 miliar, tapi penjara tetap 15 tahun.

3. Pasal 71

Jika aksi mereka menyebabkan perubahan fungsi, maka dikenai hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 1 miliar. Hukuman ini lebih berat dari yang semula denda Rp500 juta, tapi penjara tetap 3 tahun.

Kedua yaitu Pidana Korporasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

14 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

26 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

27 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

39 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

40 hari lalu

Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Bengkulu di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. KPU RI menargetkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional akan selesai sebelum 20 Maret 2024.  TEMPO/Subekti.
Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

Bawaslu mengingatkan jika hasil Pemilu 2024 tak diumumkan atau terlambat dipublikasikan, anggota KPU akan diancam pidana. Apa pidananya?


Bolak Balik Dikepung Banjir, Tata Ruang Kota Semarang Disorot

40 hari lalu

Warga menaiki becak untuk menembus banjir yang merendam di ruas jalan kawasan Cagar Budaya Nasional Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, Kamis 14 Maret 2024. Sejumlah ruas jalan di wisata cagar budaya nasional yang memiliki julukan 'Little Netherland' yang dibangun pada masa pemerintahan Kolonial Belanda pada abad ke-18 tersebut terendam banjir dengan ketinggian sekitar 30-70 cm akibat intensitas hujan tinggi sejak Selasa malam. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Bolak Balik Dikepung Banjir, Tata Ruang Kota Semarang Disorot

Banjir yang mengepung Kota Semarang sejak Rabu malam hingga sepanjang Kamis, 13-14 Maret 2024, dinilai bukan hanya karena cuaca hujan ekstrem.


Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

45 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah alat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.


78 Pelaku Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Apa Alasan Dewas KPK?

56 hari lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK. Sumber: KPK
78 Pelaku Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Apa Alasan Dewas KPK?

Pungli di Rutan KPK mendapat sorotan karena 78 pelaku hanya disanksi dengan permintaan maaf. Ahli hukum berpendapat harusan dipecat dan diadili pidana


Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

56 hari lalu

Salah seorang wajib pajak memanfaatkan pojok pajak di Mal Solo Square untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 secara e-Filling, Sabtu, 25 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

Wajib pajak wajib lapor SPT maksimal pada 31 Maret 2024. Berikut ini denda tidak lapor SPT yang perlu Anda ketahui. Bisa dikenai denda hingga pidana.


Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

56 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.