Penambahan hukuman untuk individu yang melanggar rencana tata ruang ini dimuat dalam Pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 71, di UU Cipta Kerja.
1. Pasal 69
Orang yang tidak menaati rencana tata ruang dikenai pidana 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Besaran denda ini naik dari yang diatur di UU Tata Ruang, yang hanya Rp500 juta. Hukuman penjara tetap 3 tahun.
Jika aksi mereka menyebabkan kerugian harta benda dan kerusakan barang, maka kena pidana Rp 4 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. Hukuman penjara ini justru turun dari yang semula 8 tahun. Tapi denda naik, karena semula hanya Rp1,5 miliar.
Jika aksi mereka menyebabkan kematian, maka pelaku dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp8 miliar. Hukuman ini naik dari semula yang hanya Rp5 miliar. Tapi hukuman penjara tetap 15 tahun.
2. Pasal 70.
Orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan fungsinya dikenai pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 1 miliar. Hukuman lebih tinggi dari yang denda Rp 500 juta. Hukuman penjara tetap 3 tahun.
Jika aksi mereka menyebabkan kerusakan barang, maka hukumannya 4 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. Hukuman ini lebih rendah dari semula yaitu penjara 5 tahun, tapi denda naik dari semula yang hanya Rp1,5 miliar.
Jika pelanggaran itu menyebabkan kematian, hukumannya makin berat yaitu 15 tahun dan denda Rp 8 miliar. Hukuman ini naik dari semula yaitu denda Rp 5 miliar, tapi penjara tetap 15 tahun.
3. Pasal 71
Jika aksi mereka menyebabkan perubahan fungsi, maka dikenai hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 1 miliar. Hukuman ini lebih berat dari yang semula denda Rp500 juta, tapi penjara tetap 3 tahun.
Kedua yaitu Pidana Korporasi