“UU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi,” tutur Rosan.
Ia berharap, Indonesia setidaknya bisa mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6-7 persen untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting. Angka ini akan berdampak pada peningkatan konsumsi di kisaran 5,4-5,6 persen.
Rosan juga menilai, pengesahan undang-undang dapat mendukung program pemberdayaan UMKM dan Koperasi agar peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65 persen dan peningkatan kontribusi Koperasi terhadap PDB menjadi 5,5 persen. “Apabila UU Cipta Kerja dilakukan, keberadaannya akan meningkatkan daya saing Indonesia,” ucapnya.
DPR mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin, 5 Oktober 2020. Tujuh fraksi menyetujui disahkannya Undang-undang. Dua fraksi di DPR, yakni Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan tersebut.
Baca: 7 UU Dikeluarkan dari Omnibus Law: Pers, Guru, hingga Pendidikan Kedokteran