TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin Rosan P. Roeslani mengatakan UU Cipta Kerja yang baru diketok DPR mampu menjawab berbagai tantangan investasi. Selama ini, kalangan usaha memandang daya saing investasi Indonesia masih mengalami sejumlah hambatan.
“Undang-undang tersebut mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja,” kata Rosan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 Oktober 2020.
Menurut Rosan, adanya UU Cipta Kerja akan berdampak bagi penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan. Undang-undang ini juga diklaim memberikan kemudahan untuk pelaku usaha terutama UMKM, membentuk ekosistem investasi yang kondusif, dan terciptanya lapangan kerja untuk mengakomodasi kebutuhan angkatan kerja.
Rosan mengatakan pandemi Covid-19 telah memberikan dampak luas bagi perekonomian, termasuk munculnya gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Pandemi juga dianggap telah memberikan efek bagi kontraksi pertumbuhan ekonomi yang signifikan. Dengan dinamika perubahan ekonomi global, ia pun menyebut negara memerlukan respons cepat dalam menanggapi situasi yang ada.