6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Dalam Omnibus Law, pemerintah akan menerbitkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau yang di negara lain bernama Unemployment Insurance. JKP tak lain adalah kontribusi baru pemerintah dalam pesangon.
Omnibus Law membuat pesangon turun, dari 32 kali upah menjadi 25 kali. Rinciannya adalah, 19 kali upah ditanggung perusahaan dan 6 kali upah ditanggung oleh pemerintah. Adapun 6 kali upah yang ditanggung pemerintah inilah yang bernama JKP, lewat BP Jamsostek. "Preminya dibebankan ke APBN," kata Supratman.
Akan tetapi, Supratman menegaskan bahwa syarat bagi perusahaan melakukan PHK tetap mengacu pada UU Ketenagakerjaan. Selain itu, Omnibus Law juga tidak menghilangkan hak untuk cuti hamil dan cuti haid seperti yang diatur dalam UU tersebut.
7. Penguatan Kelembagaan
Selain penyederhanaan perizinan, akan ada juga kemudahan berusaha bagi semua pelaku usaha. Supratmen melaporkan akan ada penguatan kelembagaan untuk UMKM hingga koperasi melalui sejumlah kemudahan berusaha dan fasilitas nantinya.
8. Satu Peta
Selanjutnya, ada one map policy atau kebijakan satu peta yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Satu peta ini akan mengintegrasikan kawasan darat, pesisir, pulau-pulau kecil, ruang laut, hingga kawasan hutan. "Sehingga ada kepastian hukum bagi pelaku usaha," kata dia.
9. Pekerja Asing
Setiap pemberi kerja untuk pekerja asing harus memiliki rencana penggunaan yang disahkan oleh pemerintah pusat. Sementara, pemberi kerja orang per orang dilarang menggunakan pekerja asing. Selain itu, pekerja asing juga dilarang menduduki jabatan personalia di perusahaan.
10. Kawasan Ekonomi
Terakhir, Omnibus Law memberikan kemudahan pelaksanaan investasi pemerintah pusat dan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan ekonomi. Lalu, kemudahan prosedur birokrasi dalam rangka Cipta Kerja.
Baca: 7 UU Dikeluarkan dari Omnibus Law: Pers, Guru, hingga Pendidikan Kedokteran