TEMPO.CO, Jakarta - DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas melaporkan bahwa RUU baru ini mencakup 15 bab dan 185 pasal.
"Artinya ada perubahan dari semula 15 bab dan 174 pasal," kata Supratman dalam sidang paripurna pengesahan UU di Gedung DPR, Senin, 5 Oktober 2020.
Supratman menyampaikan setidaknya ada 10 poin pokok dalam Omnibus Law ini. Rinciannya yaitu sebagai berikut:
1. Kemudahan Perizinan
Sejumlah proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS) bakal disederhanakan. Akan kemudahan dalam hal pendaftaran hak kekayaan intelektual, pendirian perusahaan, hingga kepastian legalitas bagi UMKM.
2. Sertifikasi Halal
Percepatan dalam proses sertifikasi halal akan dilakukan bahi usaha mikro dan kecil. Biaya sertifikasi ditanggung pemerintah dan lembaga yang memeriksa dipeluar, hingga ke organisasi Islam dan perguruan tinggi negeri.
3. Perizinan Kapal
Lewat Omnibus Law yang disahkan, maka perizinan usaha kapal perikanan akan dilakukan satu pintu di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian Perhubungan hanya akan memberikan dukungan standardisasi keselamatan.
4. Rumah MBR
Pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan dipercepat. Program ini akan dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
5. Reforma Agraria
Reforma agraria dilakukan dengan percepatan redistribusi tanah melalu Bank Tanah. Supratman menyebut kewenangan pemerintah daerah tetap dipertahankan sesuai dengan otonomi daerah.
Tapi, ada norma, standar, prosedur, dan ketentuan (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat. "Agar terjadi standar pelayanan yang sama di seluruh daerah," kata Supratman.