Tumpang tindih lahan sawit juga terjadi dengan areal lahan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi atau IUPHHK HTI. Total tumpang-tindih izin ini mencapai 746.537 hektare.
Menurut Teguh, bila ingin mendorong masuknya modal, pemerintah harus lebih dulu membenahi persoalan tumpang tindih izin lahan. Sedangkan dalam RUU Cipta Kerja, poin-poin yang dibahas malah terlalu lebar dan akan berpotensi memunculkan peraturan-peraturan turunan yang bisa menimbulkan masalah tumpang-tindih izin lainnya.
“Kebutuhan investasi saat ini menyelesaikan sengkarut izin lahan sehingga calon investir yang masuk punya kepastian usaha,” ucapnya.
Tak hanya masalah tumpang-tindih lahan, minat investor untuk menanam modal Indonesia dipengaruhi oleh faktor-faktor lainnya. Menyitir data World Economic Forum dalam Global Competitiveness Report 2017-2018, penghambat utama investasi di Indonesia adalah korupsi.
Karena itu, sebagai upaya memecahkan masalah, pemerintah didesak harus mencegah dan memberantas munculnya tindakan-tindakan rasuah. “Pemecahan yang harus dilakukan adalah pemberantasan korupsi sehingga, investor yakin korupsi bisa dicegah dan ditangani utuh,” ucapnya.