Kemudian, hambatan lain ialah inefisiensi birokrasi dan akses pembiayaan. Selanjutnya, masalah infrastruktur yang tidak memadai, instabilitas kebijakan, instaboilitas pemerintah, tarif pajak, dan etos kerja yang buruk.
Meski demikian, berdasarkan data The Economist dalam Business Outlook Survey 2019, Indonesia berada di peringkat ketiga untuk negara tujuan investasi yang paling diminati. “Jadi opini bahwa kita harus mengesahkan RUU Cipta Kerja agar membuka investasi ini berdasarkan data yang ada agak kurang tepat. Ini sesat pikir,” ucap Teguh.
Teguh mengatakan DPR dan pemerintah masih memiliki waktu untuk memikirkan ulang pembahasan RUU Cipta Kerja sebelum disahkan pada 8 Oktober 2020. Pemerintah dan legislator, kata dia, juga harus melihat rekomendasi dari negara-negara penanam modal.
“Bagaimana opini terhadap Indonesia karena terkesan RUU Cipts Kerja dipaksakan lahir prematur,” katanya.
Baca juga: Pengusaha Ingatkan Buruh Kena Sanksi Mangkir karena Demo Tolak RUU Cipta Kerja
FRANCISCA CHRISTY ROSANA