TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan M. Teguh Surya mengatakan poin-poin yang ditetapkan dalam Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja tidak menyentuh akar masalah investasi. Ia mengatakan, dari sisi lahan, masalah utama yang dihadapi negara atas hambatan investasi adalah silang-sengkarut izin.
“Memaksakan RUU Cipta Kerja berarti kita dipaksa bunuh diri massal di 2045. Karena yang dibahas enggak nyambung dengan masalah utama. Kebutuhan investasi saat ini adalah menyelesaikan sengkarut,” ujar Teguh dalam diskusi virtual, Ahad, 4 Oktober 2020.
Yayasan Madani mencatat, saat ini terdapat 75,6 persen area atau setara dengan 143 juta hektare dari total luas daratan Indonesia yang merupakan area silang sengkarut izin. Berdasarkan sebaran area silang sengkarut izin sawit, misalnya. Wilayah yang meliputi 22,7 juta hektare lahan itu sekitar 4,4 juta di antaranya berada di area konsesi migas daratan.
Kemudian 1,12 juta hektare di antaranya berada di wilayah adat. Selanjutnya, 1,1 juta hektare berada di konsesi Minerba. Adapun 1,2 juta hektare berada di area Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru atau PIPPIB; dan 579 ribu hektarea berada di area Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial revisi keempat.
Selain itu, izin lahan sawit juga bersinggungan dengan izin lainnya. Salah satunya dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam IUPHHK HA. Berdasarkan tipe usahanya, total silang sengkarut Izin sawit dengan IUPHHK HA mencapai 395.074 hektare.