"Berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Oktober 2020.
Simak selengkapnya mengenai kendaraan listrik di sini.
5. Sri Mulyani Teken Aturan Subsidi Bunga KPR dan KKB, Siapa Saja yang Berhak?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menandatangani aturan soal subsidi bunga pada debitur kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional ini berlaku sejak diundangkan pada 28 September 2020.
Pemberian subsidi bunga pada debitur tersebut dibatasi berdasarkan nilai plafon kredit. Dalam pasal 7 ayat (1) beleid disebutkan penerima subsidi bunga adalah debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan.
Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan, debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang menerima subsidi bunga harus merupakan UMKM maupun koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp 10 miliar.
Baca selengkapnya mengenai Sri Mulyani di sini.
6. Mulai Oktober, Golongan Ini Dapat Diskon Tarif Listrik Selama 3 Bulan
Terhitung per hari ini, Kamis 1 Oktober 2020, pelanggan listrik golongan tegangan rendah dapat menikmati penurunan tarif listrik. Penetapan ini berlaku selama tiga bulan, yakni dari Oktober sampai Desember 2020.
Sesuai dengan arahan Menteri ESDM terkait penurunan tariff adjustment, tarif listrik per kWh untuk golongan tegangan rendah yang sebelumnya Rp1.467/kWh kini turun menjadi Rp1.444,70/kWh atau turun Rp22,5/kWh. Adapun keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Executive Vice President Communication and CSR PT PLN (Persero) Agung Murdifi mengatakan, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang sepenuhnya oleh pasokan listrik.
Simak selengkapnya mengenai tarif listrik di sini.
Baca: OJK: Share4Pay Diduga Lakukan Penipuan Bisnis dengan Iming-iming Bonus Melimpah