TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan dari Share4Pay Indonesia mangkir dari panggilan Tim Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Satgas, Tongam L Tobing, menyatakan, pihaknya sudah mengirim surat undangan klarifikasi mengenai dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh layanan iklan Facebook bernama Share4Pay terhadap sejumlah masyarakat, terutama Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong.
"Sudah kami undang, tapi yang bersangkutan tidak hadir," kata Tongam, Kamis, 1 Oktober 2020.
Pemanggilan perwakilan Share4Pay Indonesia ini, menurut Tongam, tak lepas dari rencana otoritas mengklarifikasi mengenai legalitas dan model bisnis Share4Pay yang diduga seringkali merugikan korbannya hingga jutaan rupiah. "Kami mau tahu legalitas dan model bisnisnya di Indonesia seperti apa," ujarnya.
Togam menegaskan Satgas Waspada Investasi OJK akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap Share4Pay agar tidak menimbulkan korban lagi di kemudian hari. "Kami terus monitor dan awasi."
Sebelumnya sempat viral Share4Pay yang diduga telah menipu ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Bima di Hong Kong di media sosial. Ada sebanyak 200 member Share4Pay yang telah dirugikan hingga ratusan juta rupiah, karena telah diiming-imingi bisnis dengan bonus melimpah.
Atas kejadian ini OJK mengimbau agar seluruh korban penipuan dari iklan Facebook bernama Share4Pay melapor ke Bareskrim Polri. Dengan pelaporan tersebut, Kepolisian bisa mengusut lebih jauh perkara pidananya.
Sebab, kata Tongam, OJK tak berwenang melakukan penindakan pidana. Otoritas hanya terkait izin legalitas dari Share4Pay yang selama ini beroperasi di Indonesia. "Kalau terkait pidananya, itu kewenangan dari aparat penegak hukum. Satgas kan bukan penegak hukum. Tetapi kami sudah minta para korban agar melapor ke Polisi," katanya.
Saat ini, OJK sudah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penipuan itu. Tim Satgas Waspada Investasi juga sudah bergerak untuk melakukan investigasi terhadap Share4Pay.
BISNIS
Baca: OJK Siapkan Sanksi Ketat untuk Pinjaman Online yang Tawarkan Layanan Via SMS