Saat ini, Fahmi memastikan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta BPJS Kesehatan telah melonggarkan proses verifikasi klaim. Relaksasi itu diatur melalui Kepmenkes Nomor HK 446 Tahun 2020.
"Kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya empat saja,” katanya.
Namun, tutur Fahmi, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS Kesehatan bila dokumen yang diajukan tidak lengkap. Selain itu, klaim tak akan lolos seumpama kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan dan diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan dari 1.906 rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid 19 di seluruh Indonesia, 1.356 di antaranya telah mengajukan klaim. Sisanya sebanyak 550 rumah sakit belum mengajukan klaim sama sekali.
“Tiga terbanyak ada di provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara,” kata dia.