Menurut aturan baru, tarif bea materai baru akan berlaku pada 1 Januari 2020. Bea materai nantinya tidak hanya diwajibkan bagi dokumen berbentuk kertas, tapi juga dokumen elektronik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tarif bea materai tidak pernah berubah selama 35 tahun. “Sementara situasi yang ada lebih dari tiga dekade banyak mengalami perubahan, di bidang ekonomi hukum, sosial, dan teknologi informatika,” katanya.
Dia berharap pemberlakuan aturan bea meterai yang baru dapat menjawab tantangan terhadap kondisi saat ini dan menambah penerimaan negara. Regulasi yang baru, kata dia, sekaligus mengantisipasi tantangan teknologi di masa memandang.
“Pemerintah merasa perlu melakukan penggantian undang-undang dalam rangka penyesuaian dengan berpegang pada asas kepastian hukum dan kemanfaatan,” katanya.
Baca juga: Daftar Dokumen yang Dikenakan Meterai Rp 10 Ribu dan Tidak
FRANCISCA CHRISTY ROSANA