TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi berharap pemerintah daerah bisa cepat mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan hingga ke tingkat kabupaten/kota.
Ia mengatakan telah mengirim surat ke seluruh gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota kabupaten. "Artinya ada kewajiban bagi pemerintah untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda sehingga menjamin keselamatan bersepeda,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin, 21 September 2020.
Salah satu fasilitas pendukung ini antara lain adalah tersedianya parkir umum untuk sepeda. Karena itu, ia mendorong kantor, sekolah, tempat umum, tempat ibadah, untuk bertahap menyiapkan tempat parkir bagi sepeda.
Parkir untuk sepeda, tutur dia, ini tidak hanya ruang tapi juga alat untuk parkir sepedanya. "Arahan kita parkir sepeda harus mudah dijangkau oleh pesepeda, lokasinya tidak terlalu jauh sehingga akan mendorong minat masyarakat cepat bertambah untuk bersepeda,” kata dia.
Untuk mengakomodasi kebutuhan pesepeda, Budi mengatakan Pemda dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda apa saja yang boleh beroperasi di wilayahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.