Peningkatan kapasitas itu bisa dilakukan melalui relaksasi kapasitas rumah sakit oleh Kementerian Kesehatan dan kebijakan pemanfaatan hotel bintang 2 dan 3 untuk tempat isolasi, melalui kerja sama Kemenkes dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Khusus DKI Jakarta, per tanggal 17 September 2020, tingkat keterisian tempat tidur Isolasi dan tempat tidur ICU pada RS Rujukan telah turun menjadi 58 persen.
Dengan telah diantisipasinya penambahan jumlah kasus baru melalui peningkatan fasilitas tempat tidur tersebut, pemerintah menilai rencana penggunaan Gedung Olah Raga (GOR) untuk fasilitas isolasi pasien Covid-19 sudah tidak diperlukan lagi.
Pemerintah juga akan mendorong peningkatan manajemen perawatan pasien, antara lain terapi pengobatan yang lebih baik, kesediaan obat, sumber daya manusia, dan kapasitas tempat tidur RS yang memadai. Juga melakukan sinkronisasi data pusat dan daerah.
Baca juga: 143 Perusahaan Mau Relokasi, Airlangga: Segera Selesaikan Omnibus Law
CAESAR AKBAR