Pada tahun 2020, Kemenperin juga menargetkan kinerja ekspor sektor IKFT bisa menembus US$ 34,14 miliar, dengan realisasi investasi sebesar Rp 84,65 triliun dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 7,37 juta orang.
“Guna mencapai sasaran tersebut, ada lima arah kebijakan strtegis yang telah kami tetapkan, yakni pengembangan sumber daya manusia industri, pengembangan sarana dan prasarana industri, pengembangan pemberdayaan industri, kebijakan fasilitas fiskal dan nonfiskal, serta kebijakan reformasi birokrasi,” ujarnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal IKFT Kemenperin, Sri Hastuti Nawaningsih menuturkan, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Salah satunya adalah meningkatkan produktivitas dan utilisasi sektor industri, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
“Contohnya adalah penerbitan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Dalam aturan juga disebutkan, setiap perusahaan yang mendapat IOMKI wajib memberikan pelaporan secara berkala melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” ungkapnya.