2. Pinjam Pakai BMN berupa Tanah dan bangunan aset eks-kelolaan PT PPA oleh DJKN kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk dimanfaatkan sebagai Kantor Dewan Kerajinan Nasional Daerah dan UMKM Center binaan LPEI.
3. Sewa BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung I dengan jangka waktu 50 tahun yang bernilai PNBP Rp 1,163 triliun, dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung II yang mempunyai potensi PNBP Rp 436 miliar dengan faktor penyesuaian tarif sewa sebesar 15 persen.
Langkah ini dinilai efektif dan efisien untuk mengakselerasi program penanggulangan dampak Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sebab, Pemanfaatan BMN akan mengoptimalisasi BMN yang awalnya idle atau tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, untuk kembali produktif, memiliki nilai sosial-ekonomi bagi masyarakat luas, dan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lebih lanjut, kata dia, luasnya cakupan mitra Pemanfaatan BMN yang meliputi usaha perseorangan, UMKM, swasta, BUMN/BUMD, hingga badan hukum asing, juga dapat menggerakkan perekonomian dari skala kecil sampai dengan skala besar.
"DJKN menekankan bahwa Pemanfaatan BMN tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang asetnya dimanfaatkan," kata dia.
Menurut Purnama, BMN akan menjadi tanggung jawab mitra pemanfaatan tanpa mengubah status kepemilikannya, baik itu pada kegiatan Pinjam Pakai yang dilangsungkan antara Pemerintah Pusat atau Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah, atau pada kegiatan Sewa, KSP, dan KSPI dengan swasta.
HENDARTYO HANGGI