Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cabut SE Aturan Batas Kapal Ikan, KKP Kaji Regulasi Baru Kemudahan Izin Usaha

image-gnews
Seorang petugas Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan bersiaga di sekitar kapal pencuri ikan berbendera Vietnam hasil tangkapan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis, 9 Januari 2020. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan tiga kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu KP Orca 3, KP Hiu Macan 01 dan KP Hiu 011. ANTARA
Seorang petugas Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan bersiaga di sekitar kapal pencuri ikan berbendera Vietnam hasil tangkapan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis, 9 Januari 2020. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan tiga kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu KP Orca 3, KP Hiu Macan 01 dan KP Hiu 011. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Setelah mencabut surat edaran tentang batasan ukuran kapal penangkap ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengkaji aturan baru tentang kemudahan izin usaha. Aturan yang tengah digodok nantinya juga bakal menyederhanakan beberapa regulasi yang sudah ada sebelumnya.

“Dalam rangka penyederhanaan regulasi dan kemudahan perizinan berusaha, KKP sedang mereview untuk revisi di antaranya permen tentang usaha, permen jalur, permen HAM, produktivitas, dan sebagainya,” ujar Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Goenaryo saat dihubungi Tempo, Jumat, 18 September 2020.

Menurut dia, saat ini revisi peraturan menteri tersebut berada di Sekretariat Kabinet untuk dicek sebelum ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Lewat regulasi yang sedang disusun, Kementerian akan mengatur kembali terkait wilayah operasi penangkapan ikan dan aturan batas GT kapal. Khusus pengaturan batas kapal, sembari menunggu aturan yang baru, KKP masih menggunakan beleid yang lama, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 yang telah diubah dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014.

Beleid itu merupakan perubahan kedua yang berisi tentang rincian peraturan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan RI. Pada Pasal 14 Permen 57 Tahun 2014 disebutkan Direktur Jenderal KKP bisa menerbitkan surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan untuk kapal perikanan dengan ukuran di atas 30 GT dan usaha perikanan tangkap yang menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing.

Sedangkan untuk kapal perikanan dengan ukuran di atas 10 GT sampai 30 GT diterbitkan oleh gubernur setempat. Aturan ini berlaku untuk pelaku usaha yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi pada perairan di wilayah pengelolaan perikanan provinsi tersebut berkedudukan serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, izin untuk kapal perikanan dengan ukuran sampai 10 GT diterbitkan oleh bupati atau wali kota setempat. Mereka yang bisa memperoleh izin ini ialah orang yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi pada perairan provinsi tempat kabupaten/kota tersebut berkedudukan serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing.

Bupati atau wali kota juga berhak menerbitkan bukti pencatatan kapal untuk nelayan kecil yang menggunakan satu kapal berukuran paling besar 5 GT. Kapal digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam upaya memperbarui regulasi, KKP pun mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat isin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan. Goenaryo mengatakan pembatasan ukuran kapal dalam regulasi ini terlalu umum.

“Kebijakan selanjutnya akan dilakukan pengaturan sesuai ketersediaan SDI (sumber daya ikan), wilayah penangkapan ikan, dan sebagainya dengan tetap mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam memanfaatkan sumber daya,” katanya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Israel Dituding Berada di Balik Ledakan Gudang Senjata Houthi di Yaman

11 jam lalu

Rudal ditampilkan selama parade militer yang diadakan oleh Houthi untuk menandai ulang tahun pengambilalihan mereka di Sanaa, Yaman 21 September 2023. REUTERS/Khaled Abdullah
Israel Dituding Berada di Balik Ledakan Gudang Senjata Houthi di Yaman

Media Arab Saudi melaporkan serangan Israel berada di balik ledakan di gudang senjata di ibu kota Yaman, Sana'a, yang dikuasai pemberontak Houthi


Konas Pesisir XI Lahirkan Deklarasi Pontianak

14 jam lalu

Konas Pesisir XI Lahirkan Deklarasi Pontianak

Konferensi Nasional ke-11 Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (Konas Pesisir XI) yang berlangsung sejak 27 - 29 November di Pontianak.


Prabowo Bilang Indonesia Pertimbangkan Tambah Bantuan untuk Palestina

18 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan sambutan saat serah terima Helikopter Angkut Berat H225M dan Full Flight Simulator H225M di Pangkalan TNI AU Atang Sendjaja, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 1 Desember 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Bilang Indonesia Pertimbangkan Tambah Bantuan untuk Palestina

Prabowo Subianto mengatakan Pemerintah Indonesia tengah memikirkan upaya untuk menambah bantuan kepada korban konflik di Gaza, Palestina.


Pemkab Tangerang Kebut Pembangunan Dermaga untuk Kapal Neon Moon II Pemberian Coldplay

19 jam lalu

Kapal pembersih sampah Cisadane Neon Moon II, Senin, 28 November 2023. Dok. Sekretariat Daerah Pemkab Tangerang
Pemkab Tangerang Kebut Pembangunan Dermaga untuk Kapal Neon Moon II Pemberian Coldplay

Pemerintah Kabupaten Tangerang sedang mengebut pembangunan sarana dan prasarana untuk kapal Neon Moon II pemberian grup band Coldplay.


Menhub Budi Karya Pamer Kontribusi RI bagi Sektor Maritim Global di Sidang IMO

2 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menhub Budi Karya Pamer Kontribusi RI bagi Sektor Maritim Global di Sidang IMO

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan sejumlah kontribusi penting yang diberikan Indonesia, bagi keberlanjutan sektor maritime global di Sidang Majelis IMO ke-33 di London, Inggris.


KKP Siapkan Skema Kawasan Konservasi Perairan Lepas Pantai untuk Dukung Ekonomi BIru

3 hari lalu

Dermaga perahu di Kampung Nelayan Maju, Desa Suak Gual, Pulau Mendanau, Belitung, 12 September 2023. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan Desa Suak Gual, sebagai percontohan kampung nelayan maju dengan warna-warni yang menjadikan daya tarik tersendiri sebagai permukiman nelayan. dan juga kampung nelayan ini tidak hanya bersih dan tertata rapi, tetapi juga memiliki fasilitas yang baik sehingga dapat menarik wisatawan dari luar Belitung. TEMPO/Fardi Bestari
KKP Siapkan Skema Kawasan Konservasi Perairan Lepas Pantai untuk Dukung Ekonomi BIru

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan skema kawasan konservasi perairan lepas pantai atau offshore marine protected areas.


Pemprov DKI Cabut Izin dan Tutup Permanen Kafe Kloud Sky Dining di Senopati

3 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta menutup dan mencabut izin usaha Kafe Kloud Sky Dining & Lounge di Senopati Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2023. Doc. Istimewa/Satpol PP DKI Jakarta.
Pemprov DKI Cabut Izin dan Tutup Permanen Kafe Kloud Sky Dining di Senopati

Pemprov DKI Jakarta menutup tempat usaha kafe Kloud Sky Dining & Lounge di Senopati, Jakarta Selatan, buntut penemuan narkotika


Kapal Kontainer Miliarder Israel Diduga Diserang Drone Iran di Samudera Hindia

5 hari lalu

Kelompok Militer Houthi Yaman telah menyita kapal kargo Israel di Laut Merah Selatan.
Kapal Kontainer Miliarder Israel Diduga Diserang Drone Iran di Samudera Hindia

Kapal milik miliarder Israel menjadi sasaran dalam serangan drone yang diduga dilakukan oleh Iran di Samudera Hindia.


KKP Tangkap 3 Nelayan Pelaku Bom Ikan di Morowali Sulawesi Tengah

5 hari lalu

Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Andalas (Unand) Sakti Wahyu Trenggono saat diwawancarai awak media di Padang, Selasa, (31/10/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar.
KKP Tangkap 3 Nelayan Pelaku Bom Ikan di Morowali Sulawesi Tengah

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga orang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing). Penangkapan dilakukan di perairan Pulau Kokoila, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.


ASDP Siapkan 49 Kapal di Lintas Ketapang-Gilimanuk Jelang Natal

6 hari lalu

Pemudik memasuki kapal feri yang akan menyeberang dari Bali menuju Pulau Jawa di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Jumat 29 April 2022. Sebanyak total 42 unit kapal disiagakan untuk melayani pemudik di jalur penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk Bali-Pelabuhan Ketapang Banyuwangi dengan rata-rata sekitar 28 unit kapal yang beroperasi mengangkut penumpang dalam satu hari. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
ASDP Siapkan 49 Kapal di Lintas Ketapang-Gilimanuk Jelang Natal

ASDP menyiapkan 49 unit kapal feri untuk mengantisipasi kepadatan penumpang selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di lintas Ketapang-Gilimanuk.