TEMPO.CO, Jakarta – Setelah mencabut surat edaran tentang batasan ukuran kapal penangkap ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengkaji aturan baru tentang kemudahan izin usaha. Aturan yang tengah digodok nantinya juga bakal menyederhanakan beberapa regulasi yang sudah ada sebelumnya.
“Dalam rangka penyederhanaan regulasi dan kemudahan perizinan berusaha, KKP sedang mereview untuk revisi di antaranya permen tentang usaha, permen jalur, permen HAM, produktivitas, dan sebagainya,” ujar Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Goenaryo saat dihubungi Tempo, Jumat, 18 September 2020.
Menurut dia, saat ini revisi peraturan menteri tersebut berada di Sekretariat Kabinet untuk dicek sebelum ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan.
Lewat regulasi yang sedang disusun, Kementerian akan mengatur kembali terkait wilayah operasi penangkapan ikan dan aturan batas GT kapal. Khusus pengaturan batas kapal, sembari menunggu aturan yang baru, KKP masih menggunakan beleid yang lama, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 yang telah diubah dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014.
Beleid itu merupakan perubahan kedua yang berisi tentang rincian peraturan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan RI. Pada Pasal 14 Permen 57 Tahun 2014 disebutkan Direktur Jenderal KKP bisa menerbitkan surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan untuk kapal perikanan dengan ukuran di atas 30 GT dan usaha perikanan tangkap yang menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing.
Sedangkan untuk kapal perikanan dengan ukuran di atas 10 GT sampai 30 GT diterbitkan oleh gubernur setempat. Aturan ini berlaku untuk pelaku usaha yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi pada perairan di wilayah pengelolaan perikanan provinsi tersebut berkedudukan serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing.
Sementara itu, izin untuk kapal perikanan dengan ukuran sampai 10 GT diterbitkan oleh bupati atau wali kota setempat. Mereka yang bisa memperoleh izin ini ialah orang yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi pada perairan provinsi tempat kabupaten/kota tersebut berkedudukan serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing.
Bupati atau wali kota juga berhak menerbitkan bukti pencatatan kapal untuk nelayan kecil yang menggunakan satu kapal berukuran paling besar 5 GT. Kapal digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam upaya memperbarui regulasi, KKP pun mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat isin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan. Goenaryo mengatakan pembatasan ukuran kapal dalam regulasi ini terlalu umum.
“Kebijakan selanjutnya akan dilakukan pengaturan sesuai ketersediaan SDI (sumber daya ikan), wilayah penangkapan ikan, dan sebagainya dengan tetap mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam memanfaatkan sumber daya,” katanya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA