Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cabut SE Aturan Batas Kapal Ikan, KKP Kaji Regulasi Baru Kemudahan Izin Usaha

image-gnews
Seorang petugas Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan bersiaga di sekitar kapal pencuri ikan berbendera Vietnam hasil tangkapan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis, 9 Januari 2020. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan tiga kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu KP Orca 3, KP Hiu Macan 01 dan KP Hiu 011. ANTARA
Seorang petugas Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan bersiaga di sekitar kapal pencuri ikan berbendera Vietnam hasil tangkapan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis, 9 Januari 2020. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan tiga kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu KP Orca 3, KP Hiu Macan 01 dan KP Hiu 011. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Setelah mencabut surat edaran tentang batasan ukuran kapal penangkap ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengkaji aturan baru tentang kemudahan izin usaha. Aturan yang tengah digodok nantinya juga bakal menyederhanakan beberapa regulasi yang sudah ada sebelumnya.

“Dalam rangka penyederhanaan regulasi dan kemudahan perizinan berusaha, KKP sedang mereview untuk revisi di antaranya permen tentang usaha, permen jalur, permen HAM, produktivitas, dan sebagainya,” ujar Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Goenaryo saat dihubungi Tempo, Jumat, 18 September 2020.

Menurut dia, saat ini revisi peraturan menteri tersebut berada di Sekretariat Kabinet untuk dicek sebelum ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Lewat regulasi yang sedang disusun, Kementerian akan mengatur kembali terkait wilayah operasi penangkapan ikan dan aturan batas GT kapal. Khusus pengaturan batas kapal, sembari menunggu aturan yang baru, KKP masih menggunakan beleid yang lama, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 yang telah diubah dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014.

Beleid itu merupakan perubahan kedua yang berisi tentang rincian peraturan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan RI. Pada Pasal 14 Permen 57 Tahun 2014 disebutkan Direktur Jenderal KKP bisa menerbitkan surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan untuk kapal perikanan dengan ukuran di atas 30 GT dan usaha perikanan tangkap yang menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing.

Sedangkan untuk kapal perikanan dengan ukuran di atas 10 GT sampai 30 GT diterbitkan oleh gubernur setempat. Aturan ini berlaku untuk pelaku usaha yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi pada perairan di wilayah pengelolaan perikanan provinsi tersebut berkedudukan serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, izin untuk kapal perikanan dengan ukuran sampai 10 GT diterbitkan oleh bupati atau wali kota setempat. Mereka yang bisa memperoleh izin ini ialah orang yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi pada perairan provinsi tempat kabupaten/kota tersebut berkedudukan serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing.

Bupati atau wali kota juga berhak menerbitkan bukti pencatatan kapal untuk nelayan kecil yang menggunakan satu kapal berukuran paling besar 5 GT. Kapal digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam upaya memperbarui regulasi, KKP pun mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat isin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan. Goenaryo mengatakan pembatasan ukuran kapal dalam regulasi ini terlalu umum.

“Kebijakan selanjutnya akan dilakukan pengaturan sesuai ketersediaan SDI (sumber daya ikan), wilayah penangkapan ikan, dan sebagainya dengan tetap mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam memanfaatkan sumber daya,” katanya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

2 jam lalu

Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo hadir untuk melakukan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Senin, 1 Agustus 2022. KPU mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

Setelah mengakuisi PT Tripar Multivision Tbk, PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) milik Hary Tanoe memperkuat portofolionya di industri hiburan.


KKP Utarakan Alasan Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka

9 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
KKP Utarakan Alasan Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengatakan alasan izin ekspor pasir laut kembali dibuka. KKP menyebutkan bahwa izin ekspor itu kembali dibuka setelah pasir laut Indonesia terpenuhi.


Menteri Trenggono Perkenalkan Inovasi Coral Bond

1 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono (keempat dari kanan) menghadiri Sidang Umum ke-38 Prakarsa Internasional Terumbu Karang (38th General Meeting International Coral Reefs Initiative/ICRI GM 38), di Jeddah, Arab Saudi pada tanggal 9-13 September 2024. Dok. KK
Menteri Trenggono Perkenalkan Inovasi Coral Bond

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memperkenalkan inovasi pendanaan biru berkelanjutan 'Indonesia Coral Bond' pada Sidang Umum ke-38 Prakarsa Internasional Terumbu Karang


KKP Sebut Sudah Produksi Bahan Baku Susu Ikan untuk Program Makan Bergizi Gratis

1 hari lalu

Ilustrasi susu ikan. Foto: Canva
KKP Sebut Sudah Produksi Bahan Baku Susu Ikan untuk Program Makan Bergizi Gratis

KKP mengungkapkan telah membangun rumah produksi bahan baku susu ikan untuk program makan bergizi gratis yang dicanangkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.


Susu Ikan di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo, Stafsus Menteri KKP: Untuk Dukung Peningkatan Konsumsi Protein

1 hari lalu

Dua orang anak menunjukkan produk susu ikan saat peluncuran di Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat, Selasa, 2023. ANTARA/Dedhez Anggara
Susu Ikan di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo, Stafsus Menteri KKP: Untuk Dukung Peningkatan Konsumsi Protein

Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan menjelaskan maksud susu ikan yang kini tengah menjadi perbincangan di media sosial.


Walhi Kecam Keputusan Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali: Pemerintah Rugi 5 Kali Lipat

2 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Walhi Kecam Keputusan Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali: Pemerintah Rugi 5 Kali Lipat

Walhi mengecam keras keputusan pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut.


KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Lewat Parung Panjang Senilai Rp 12 Miliar

4 hari lalu

Kepala Staf Koarmada TNI AL Didong Rio Duta (kedua kiri), Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho (kedua dari kanan) dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin, 9 September 2024. ANTARA
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Lewat Parung Panjang Senilai Rp 12 Miliar

Sebanyak lebih dari 81 ribu ekor benih lobster senilai Rp 12,15 miliar disita KKP dari dua lokasi, Parung Panjang dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.


KKP Dorong Obligasi Terumbu Karang untuk Danai Konservasi

7 hari lalu

Sekretaris Ditjen Kelautan dan Ruang Laut, Kusdiantoro saat menjelaskan Inovasi pendanaan Coral Bond merupakan obligasi karang pertama di dunia setelah Rhino Bond tahun 2022 yang fokus pada biota terestrial. Dok. KKP
KKP Dorong Obligasi Terumbu Karang untuk Danai Konservasi

Obligasi terumbu karang menjadi alternatif pembiayaan tata kelola kawasan konservasi. Hasil kerja sama Bank Dunia beserta KKP, Bappenas, dan BPDLH.


KKP Kembalikan Hiu Paus Terdampar Mati ke Laut

9 hari lalu

Seekor bangkai hiu paus (Rhincodon typus) terdampar di Perairan Koto Nan 2 IV Hilia Muaro Anakan, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Kamis, 29 Agustus 2024. Dok. KKP
KKP Kembalikan Hiu Paus Terdampar Mati ke Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang turun tangan mengembalikan hiu paus terdampar mati ke laut


Nelayan Korban Tabrakan di Perairan Perbatasan Batam-Singapura Belum Ditemukan

11 hari lalu

Basarnas terus melakukan pencarian terhadap satu orang nelayan korban tabrakan di perairan Batam-Singapura. Foto Humas Basarnas.
Nelayan Korban Tabrakan di Perairan Perbatasan Batam-Singapura Belum Ditemukan

Pencarian terhadap seorang nelayan yang menjadi korban tabrakan di perairan perbatasan Batam-Singapura terus dilanjutkan, Selasa, 3 September 2024.