Untuk memulai, ia menyarankan agar kebijakan perpajakan harus berjalan melalui peningkatan pendapatan pajak dan mempromosikan investasi yang dapat berkontribusi pada pemulihan akibat pandemi. Untuk mencapai hal ini, pemerintah dapat mengadopsi instrumen kebijakan yang ditargetkan seperti insentif pajak yang lebih disesuaikan dan hemat biaya.
Kedua, Masatsugu mengajak semua negara memanfaatkan langkah-langkah kebijakan perpajakan untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi target pembangunan berkelanjutan tetap bisa tercapai. “Misalnya, pemerintah dapat mengadopsi sistem pajak yang lebih progresif untuk mengatasi ketimpangan pendapatan yang semakin memburuk akibat Covid-19,” ujarnya. Di samping itu, pajak karbon atau pajak lingkungan lainnya juga dapat mendorong kegiatan ekonomi untuk mencapai pemulihan hijau dan mendorong adaptasi dan ketahanan.
Ketiga, ia juga meminta setiap negara memperkuat upaya untuk melindungi basis pajak dari erosi dasar dan peralihan laba, yang sering disebut sebagai BEPS (Based Erosion and Profit Shifting).
Melalui praktik BEPS, kata Masatsugu, beberapa perusahaan multinasional yang menjalankan bisnis di negara berkembang memindahkan laba kena pajak ke yurisdiksi pajak berbasis rendah atau bahkan nol. “Tantangan ini semakin dekat mengingat transformasi digital yang semakin cepat akibat pembatasan mobilitas Covid-19.”
Baca: Rasio Pajak di RI Rendah, Sri Mulyani Kritisi Soal Reformasi Perpajakan