“Menyangkut buruh, jujur dikatakan (Omnibus Law) kalau dihadapkan satu-satu dengan permintaan buruh dari A sampai Z, sampai ayam tumbuh gigi enggak selesai-selesai,” ujar Bahlil dalam konferensi virtual, Selasa, 8 September 2020.
Bahlil mengatakan sulit memenuhi permintaan buruh 100 persen. Namun, ia menyebut setidaknya perumusan undang-undang itu akan memenuhi prinsip demokrasi bila 70-80 persen buruh menyepakati isi rancangannya.
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan, Omnibus Law mendesak segera disahkan karena Indonesia sedang menghadapi ancaman lonjakan jumlah pengangguran karena pandemi Covid-19. Ia menyebut, potensi pengangguran karena pandemi mencapai 16,5 juta orang.
Angka itu terdiri atas tujuh juta pengangguran eksisting, hampir tujuh juta pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, dan 2,5 juta lainnya yang siap mencari kerja berdasarkan data tetap per tahun.
Untuk memenuhi lapangan kerja bagi penganggur, Bahlil mengatakan pemerintah tak mungkin seluruhnya mengangkat 16,5 juta orang menjadi PNS. Bahlil menyebut salah satu yang menolong adalah investasi. “Karena kita bicara lapangan pekerjaan apapun, kalau tidak ada investasi, enggak bisa."
Baca juga: Airlangga Yakin Target 5,6 Juta Penerima Kartu Prakerja Tercapai Bulan Ini
CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY