Lebih jauh Bhima menyebutkan opsi restrukturisasi polis nasabah bisa dilakukan dengan menjual aset yang disita kejaksaan, kemudian uangnya digunakan untuk membayar polis yang jatuh tempo atau yang tertunggak. “Selain penjualan aset, restrukturisasi bisa juga dilakukan melalui iuran dari perusahaan jasa keuangan yang lain, termasuk BUMN membentuk usaha baru dan hasil pengumpulan iuran yang menjadi bail in kepada Jiwasraya.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan mekanisme restrukturisasi polis nasabah Jiwasraya dengan menyediakan penyertaan modal negara (PMN) melalui perusahaan milik negara yaitu PT Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai BUMN induk holding asuransi dan penjaminan.
BPUI kemudian membentuk perusahaan asuransi jiwa baru, yakni IFG Life di mana dalam sudah terdapat pemberian penyertaan modal negara (PMN) kepada BPUI sebesar Rp20 trilliun yang sudah tercantum dalam Nota Keuangan RAPBN 2021.
“Terdapat tiga opsi penyelamatan Asuransi Jiwasraya yakni bail out; restrukturisasi, transfer, dan bail in; serta dibubarkan. Dari tiga opsi itu, diputuskan untuk menyelamatkan dan memberikan perlindungan para pemegang polis lewat restrukturisasi karena jauh lebih memberikan manfaat, dengan opsi kedua yaitu restrukturisasi, transfer, dan bail in,” kata Bhima.
Asuransi jiwa ini, kata Bhima, nantinya akan mencoba atau menyelamatkan pemegang-pemegang polis yang direstrukturisasi dari Asuransi Jiwasraya. Jiwasraya melakukan restrukturisasi kepada pemegang polis semua produknya dengan agenda utama menurunkan bunga yang sebelumnya dijanjikan sebesar 13-14 persen menjadi 6-7 persen. Nasabah yang setuju akan dipindahkan ke IFG Life yang berada di bawah BPUI.
ANTARA
Baca: 60 Nasabah Meninggal Tanpa Dapat Kejelasan Pengembalian Uang dari Jiwasraya