3. PSBB Total Jilid II, Anies Baswedan Bolehkan Ojek Online Angkut Penumpang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan angkutan motor atau ojek berbasis aplikasi alias ojek online beroperasi mengangkut penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II diterapkan. Aturan ini berbeda dengan PSBB total pada April lalu.
“Motor berbasis aplikasi dibolehkan angkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol yang ketat,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers virtual, Ahad, 13 September 2020.
Penerapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Dalam kebijakan sebelumnya, Anies melarang angkutan ojek online mengangkut penumpang.
Adapun untuk angkutan pribadi dengan mobil maupun taksi online, Anies kembali mengatur kapasitas angkutan diisi oleh dua orang per baris kursi. Aturan tersebut berlaku untuk penumpang yang berstatus bukan keluarga.
Sedangkan untuk keluarga, kapasitas dapat diisi maksimal. Namun, hal ini mesti dibuktikan dengan alamat domisili dalam kartu identitas.
Di samping itu, Pemerintah Provinsi DKI juga membatasi mobilisasi warga keluar-masuk Jakarta dengan menerapkan batas maksimal kapasitas 50 persen untuk angkutan umum. “Transportasi darat, kereta, dan kapal diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraan. Detailnya diatur di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta,” tutur Anies.
Baca berita selengkapnya di sini.