2. PSBB DKI Berlaku Besok, Nasib Penumpang Jarak Jauh Keluar-Masuk Jakarta?
Kementerian Perhubungan belum mengubah aturan bagi penumpang yang ingin keluar-masuk Jakarta dengan rute jarak jauh sejalan dengan pemberlakuan fase pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II di DKI Jakarta. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan aturan mobilisasi penumpang masih mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 41 tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-10 Nomor 9 Tahun 2020.
“Kalau yang antar-kota tetap seperti di PM 41 dengan SE Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020,” ujar Adita saat dihubungi pada Ahad, 13 September 2020.
Berdasarkan isi dua beleid itu, pemerintah memberlakukan kapasitas maksimal untuk angkutan penerbangan, kereta, dan kendaraan darat dari total kuota yang tersedia. Aturan kapasitas angkutan diterapkan untuk memastikan terlaksananya prinsip jaga jarak atau physical distancing.
Sedangkan di aturan turunan masing-masing moda disebutkan bahwa Kemenhub menerapkan aturan kapasitas maksimal angkutan jarak jauh dengan kereta api, bus, dan pesawat sebesar 70 persen. Sementara itu untuk angkutan perkotaan, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, pemerintah membatasi kapasitas maksimal penumpang 50 persen.
Selanjutnya, penumpang yang menggunakan kendaraan umum jarak jauh wajib membawa dokumen hasil tes cepat (rapid test) yang menunjukkan non-reaktif corona dan tes usap (swab tes dengan metode PCR) dengan hasil negatif Covid-19. Selain itu, penumpang hannya harus mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker dan penutup wajah (faceshield), serta menjaga jarak.
Baca berita selengkapnya di sini.