Pada saat terjadi penerimaan negara di bawah target, kata Sri Mulyani, dibutuhkan langkah-langkah untuk dapat menjaga pelaksanaan APBN tetap kredibel. Salah satu langkah yang ditempuh dengan melakukan efisiensi belanja negara.
Dana Alokasi Umum atau DAU pada tahun 2021 dipatok di angka Rp 390,29 triliun atau 30,8 persen dari pendapatan dalam negeri(PDN) netto. Angka tersebut lebih tinggi dari pagu anggaran DAU 2020 sesuai Perpres 72 Tahun 2020 yang sebesar Rp 384,4 triliun atau 35,3 persen terhadap PDN neto.
Menurut Sri Mulyani, instrumen DAU itu dapat digunakan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di daerah. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi perbedaan mencolok antara daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal besar, dengan yang kurang.
"Salah satu faktornya DAU ini menjadi salah satu faktor untuk memperbaiki layanan publik daerah-daerah yang kurang baik kapasitas fiskalnya, sehingga mereka makin baik memberikan pelayanan pada masyarakat dan perbaikan SDM," kata Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, 25 persen dana transfer umum itu, untuk pemulihan atas dampak Covid-19. Selain itu, pemerintah meminta alokasi anggaran itu untuk penciptaan lapangan kerja, melalui pembangunan infrastruktur dan pembangunan sumber daya manusia.