Suryo menyadari bahwa ketika ada pemeriksaan konvensional, maka harus ada persiapan. Mulai dari kelengkapan dokumen dan yang lainnya.
Tapi lewat integrasi data perpajakan, semua sistem sudah menyatu. Sehingga, administrasi perpajakan yang lebih efisien, dan tingkat kepatuhan akan meningkat, dan ketika ada ketidaksepahaman, bisa diselesaikan dengan cepat.
Selain itu bagi wajib pajak, transparansi perpajakan membawa manfaat yaitu menurunkan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari. Selama ini, hal tersebut seringkali merupakan proses panjang dan mahal karena mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.
Bagi Ditjen Pajak, integrasi data akan memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak. Lalu, data transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak ketiga.
Dengan adanya data ini, maka Ditjen Pajak dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik. Sehingga dapat mengurangi beban administratif terkait pemeriksaan dan juga potensi terjadinya keberatan dan banding.
Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak. Untuk itu, Ditjen Pajak pun berharap para korporasi besar dengan administrasi pajak yang kompleks dapat segera mengikuti langkah transparansi perpajakan seperti yang telah dilaksanakan MIND ID dan sejumlah perusahaan BUMN lainnya.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Inalum Segera Kantongi 20 Persen Saham Vale Indonesia