TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi V dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, mempertanyakan legalisasi Wisma Atlet yang disebut tak memiliki dasar izin mendirikan bangunan atau IMB dan sertifikat layak fungsi (SLF), khususnya untuk Blok C2 dan D10. Persoalan itu disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
“Sesuai temuan pemeriksaan BPK semester II 2019, IMB bangunan Blok C2 dan D10 telah habis masa berlakunya pada Agustus 2018 dan SLF bangunan telah berakhir pada Januari 2019,” tuturnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020.
Suryadi khawatir akan terjadi masalah di kemudian hari bila dua blok tersebut tidak memenuhi izin legalisasi. Apalagi, saat ini Blok D10 Wisma Atlet yang meliputi Tower 1, Tower 3, Tower 6, dan Tower 7 telah difungsikan sebagai rumah sakit darurat untuk penyakit Covid-19 yang menampung 7.708 orang pasien.
Ia mengatakan semestinya pemerintah menjamin standar keamanan, keselamatan, dan fungsi bangunan. “Harus segera dilakukan pengujian kualitas struktur bangunan dan perbaikannya dengan segera dan juga memberikan sanksi kepada pelaksana pekerjaan sesuai rekomendasi BPK,” katanya.
Selain itu, Suryadi mempertanyakan kelengkapan izin untuk tower lainnya, yakni yang meliputi Tower 1, Tower 4, dan Tower 5. Tower tersebut saat ini dipakai untuk hunian dokter dan tim medis. Ia khawatir tower-tower lain senasib dengan bangunan yang izin SLF bangunan dan IMB-nya kedaluarsa.