Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementan: Pengaturan Ganja sebagai Tanaman Obat Hanya untuk Kepentingan Medis

image-gnews
Ilustrasi Ganja. Getty Images
Ilustrasi Ganja. Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pertanian memasukkan ganja atau Cannabis sativa sebagai komoditas binaan pertanian. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020, yang belakangan dicabut.  

“Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat hanya bagi tanaman yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan dan secara legal oleh UU Narkotika,” tutur Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangannya, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Adapun tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika yang sejak 2006 telah digabungkan dalam kelompok tanaman obat. Dengan pengelompokan itu, Kementerian mengalihkan petani yang semula menanam ganja untuk mengembangkan jenis tanaman produktif lainnya.

Ganja yang ada pada saat itu pun telah dimusnahkan. Karenanya, hingga kini, Tommy mengklaim Kementerian Pertanian tak menemukan satu pun petani ganja legal.

Tommy melanjutkan, Kementan hanya memberikan izin usaha budidaya komoditas ganja sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam beleid yang berlaku. Budidaya ini memiliki ketentuan yang harus ditaati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Nayunda Nabila, Biduan yang Diangkat Jadi Pegawai Honorer Kementan Sebagai Asisten Anak SYL

9 jam lalu

Penyanyi, Nayunda Nabila, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. Nayunda Nabila, diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan pengetahuannya terkait aliran uang dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Profil Nayunda Nabila, Biduan yang Diangkat Jadi Pegawai Honorer Kementan Sebagai Asisten Anak SYL

tim penyidik KPK telah memeriksa penyanyi dangdut Nayunda Nabila atas dugaan aliran uang dari Syahrul Yasin Limpo.


Ketua Dewas KPK Sebut Majelis Hakim PTUN Lebih Hebat, Ini Alasannya

11 jam lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Dewas KPK Sebut Majelis Hakim PTUN Lebih Hebat, Ini Alasannya

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Majelis Hakim PTUN lebih hebat


Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim, Tumpak Panggabean: Oh, Sama Sekali Tak Takut

13 jam lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Syamsuddin Haris, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa.TEMPO/Imam Sukamto
Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim, Tumpak Panggabean: Oh, Sama Sekali Tak Takut

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean merasa tak takut dengan laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri.


Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri, Tumpak Hatorangan Heran

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto
Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri, Tumpak Hatorangan Heran

Dewas KPK mengaku heran dengan laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri karena mereka bekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang.


Kemendag Sebut 18 Komoditas Impor Tanpa Izin Pertek Lagi, Apa Saja?

15 jam lalu

Tumpukan peti kemas di Pelabuhan New Priok Container Terminal One (NPCT1) Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi penurunan ekspor dan impor pada Januari 2024. Nilai ekspor Januari 2024 turun jika dibandingkan bulan sebelumnya pada Desember 2023 yang sebesar 22,39 USD miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Kemendag Sebut 18 Komoditas Impor Tanpa Izin Pertek Lagi, Apa Saja?

Kementerian Perdagangan menyebut ada 18 komoditas jenis barang impor tanpa perlu pertimbangan teknis untuk penerapannya.


BNN Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa, Kampus di Jakarta Timur jadi Titik Jemput Paket

16 jam lalu

Plh Deputi Pemberantasan BNN RI, Sabarudin Ginting menunjukan bukti sebelum di musnahkan di BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 21 Mei 2024. BNN RI bersama Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memusnahkan barang bukti narkotika sebesar 1.253,30 gram sabu, 10.472 gram ganja, 67 butir ekstasi, dan 106,18 gram MDMB-INACA dari 5 kasus yang berbeda, dan melibatkan 7 tersangka. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BNN Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa, Kampus di Jakarta Timur jadi Titik Jemput Paket

BNN menangkap pengedar narkoba jenis ganja saat menjemput paket itu di sebuah kampus di Jakarta Timur. Enjot alias JL.


Dewas KPK Dipolisikan, Jejak Perselisihan Nurul Ghufron dan Dewan Pengawas

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, seusai mengikuti sidang pelanggaran etik dirinya, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menggelar sidang pelanggaran etik dengan memeriksa Nurul Gufron sebagai terperiksa terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai insan KPK menghubungi pejabat di Kementan untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Dipolisikan, Jejak Perselisihan Nurul Ghufron dan Dewan Pengawas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri perihal dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.


Fakta Nayunda Nabila yang Terseret Kasus TPPU SYL: Penyanyi Muda hingga jadi Honorer Kementan Bergaji Rp 4,3 Juta

21 jam lalu

Penyanyi, Nayunda Nabila, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. Nayunda Nabila, diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan pengetahuannya terkait aliran uang dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Fakta Nayunda Nabila yang Terseret Kasus TPPU SYL: Penyanyi Muda hingga jadi Honorer Kementan Bergaji Rp 4,3 Juta

Nayunda Nabila Nizrinah, yang dikenal sebagai Nayunda Nabila, ternyata merupakan titipan SYL agar dijadikan pegawai honorer di Kementan.


SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

21 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.


Merasa Tersakiti, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto
Merasa Tersakiti, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Dia berkata pelaporan ini sebagai bentuk pembelaan diri.