Corporate Legal Director MNC Group Christophorus menyatakan, permohonan uji materi gugatan UU Penyiaran bukan merupakan langkah perusahaan untuk membungkam kreativitas pelaku industri kreatif, termasuk mengebiri Netflix dan YouTube. Gugatan ini justru dilayangkan agar pemerintah dapat mengatur pelbagai konten yang disiarkan lewat Internet.
“Program talent search yang kami luncurkan, e-sport, dan lain-lain semuanya lewat medium Internet dan mengundang banyak sahabat kreatif. Jadi membungkamnya di mana?” tutur Christophorus alias Chris saat dihubungi pada Jumat, 28 Agustus 2020.
Chris menyebut, perusahaannya justru mendorong bangkitnya industri kreatif dengan payung regulasi yang lebih baru. RCTI dan iNews TV sebelumnya mengajukan uji materi kepada MK karena menilai pengaturan penyiaran berbasis Internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu.
Beberapa poin dalam regulasi ini pun ditengarai menyebabkan adanya ketidakpastian hukum. Manajemen perusahaan lalu meminta agar penyedia layanan siaran melalui Internet ikut diatur dalam beleid itu.
Menengok persoalan itu, Chris menyebut uji materi perlu disorongkan karena adanya kebutuhan terkait pengaturan konten secara persuasif. “Karena rezim konten ada disini, oleh karenanya kami minta MK untuk menafsirkan penyiaran adalah juga menyangkut platform Internet,” ucapnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS
Baca juga: Ajukan Uji Materi UU Penyiaran, RCTI: Bukan Membungkam Kreativitas