TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Legal Director MNC Group Christophorus menyatakan permohonan uji materi Undang-undang Penyiaran atau UU Penyiaran kepada Mahkamah Konstitusi bukan merupakan langkah perusahaan untuk membungkam kreativitas pelaku industri kreatif. Gugatan RCTI dan iNews TV ini justru dilayangkan agar pemerintah dapat mengatur pelbagai konten yang disiarkan lewat Internet.
“Program talent search yang kami luncurkan, e-sport, dan lain-lain semuanya lewat medium Internet dan mengundang banyak sahabat kreatif. Jadi membungkamnya di mana?” tutur Christophorus alias Chris saat dihubungi pada Jumat, 28 Agustus 2020.
Chris menyebut, perusahaannya justru mendorong bangkitnya industri kreatif dengan payung regulasi yang lebih baru. RCTI dan iNews TV mengajukan uji materi kepada MK karena menilai pengaturan penyiaran berbasis Internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu.
Beberapa poin dalam regulasi ini pun ditengarai menyebabkan adanya ketidakpastian hukum. Manajemen perusahaan lalu meminta agar penyedia layanan siaran melalui Internet ikut diatur dalam beleid itu.
Menengok persoalan itu, Chris menyebut uji materi perlu disorongkan karena adanya kebutuhan terkait pengaturan konten secara persuasif. “Karena rezim konten ada di sini, oleh karenanya kami minta MK untuk menafsirkan penyiaran adalah juga menyangkut platform Internet,” ucapnya.
Uji materi ini menimbulkan perbincangan di media sosial. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli menyatakan, bila permohonan pengujian Undang-Undang Penyiaran dikabulkan, masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial. Pasalnya, siaran hanya boleh dilakukan oleh lembaga penyiaran yang berizin.
Ramli menerangkan, perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin.
"Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ujar Ramli dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 26 Agustus 2020.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS