TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan kawan-kawan resmi mencabut gugatan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Gugatan dicabut setelah adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam 3 dokumen milik pemohon: surat kuasa, permohonan awal, dan permohonan perbaikan.
"Menarik dan akan kami susulkan juga dengan surat secara resmi," kata kuasa hukum pemohon, Rizky Dwi Cahyo Putra dalam risalah sidang uji materi di laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 28 Agustus 2020.
Sebelumnya, UU Covid-19 ini digugat oleh lima organisasi yang menjadi pemohon. Selain MAKI, ada juga Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (Peka).
Adapun pencabutan tersebut disampaikan Rizky dalam sidang pada Kamis, 27 Agustus 2020 lalu. Dalam sidang ini, Ketua Panel Hakim Aswanto melakukan klarifikasi atas perbedaan tanda tangan tersebut. "Orangnya sama, tapi kemudian tanda tangan berbeda," kata dia.
Menurut Aswanto, MK memang belum menguji keaslian tanda tangan tersebut di laboratorium forensik. "Tapi berdasarkan penilaian secara kasat mata ini nampaknya guratan-guratan yang ada pada masing-masing tanda tangan itu kami sangat curiga bahwa ini tidak benar adanya, kata dia.
Sehingga, Aswanto menanyakan kepada Rizky, apakah akan melanjutkan gugatan atau mencabut permohonan tersebut. Sebab, Mahkamah Konstitusi tidak ingin ada para kuasa hukum ikut terkena dampak akibat masalah tanda tangan ini.
Sementara Rizky menjelaskan bahwa kebanyakan pemohon dan penerima kuasa memang tidak berdomisili di Jakarta. Sehingga, kuasa hukum juga menerima dokumen apa adanya.
Kepada majelis hakim, Rizky pun belum bisa mengkonfirmasi langsung mengenai perbedaan tanda tangan ini. Tapi setelah mendapatkan penjelasan soal implikasi hukum dari Aswanto, maka gugatan inipun resmi dicabut.
Baca juga : MK Tolak Gugatan Amien Rais cs Atas Perpu Penanganan Covid-19