“Soal ajakan orang (menarik uang di bank), kalau iseng menyebar kebohongan ya dilaporkan polisi, ditanya apa maksudnya dan diproses. Sebab itu tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya bahwa likuiditas bank baik. Suplai likuiditas cukup melimpah,” tutur Wimboh dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Kamis, 27 Agustus 2020.
Wimboh menjelaskan, pemerintah telah memiliki mitigasi agar likuiditas perbankan tidak kering selama masa pandemi. Belum lama ini, misalnya, pemerintah telah mengucurkan dana Rp 30 triliun lewat Himbara atau himpunan bank negara yang ditujukan bagi penyaluran kredit UMKM.
Baca selengkapnya tentang rush money di sini.
3. Cairkan Subsidi Gaji, Jokowi: Reward untuk yang Rajin Bayar Iuran BPJS
Presiden Joko Widodo alias Jokowi secara resmi meluncurkan bantuan subsidi upah atau BSU gelombang pertama pada Kamis, 27 Agustus 2020. Bantuan atau subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.
Jokowi mengatakan, stimulus ini diberikan kepada perusahaan dan pekerja yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek hingga 30 Juni 2020. “Artinya diberikan sebagai penghargaan, reward, kepada pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya dalam konferensi virtual, Kamis, 27 Agustus 2020.
Jokowi menerangkan pencairan dilakukan secara bertahap. Pada gelombang pertama hari ini, subsidi dicairkan untuk 2,5 juta pekerja. “Ada yang menerima hari ini, ada yang menerima besok,” ucapnya. Setelah subsidi cair, ia berharap konsumsi rumah tangga akan terkerak naik.
Baca selengkapnya mengenai Jokowi di sini.
4. RCTI Ajukan Uji Materi UU Penyiaran, Kominfo Sebut Dampaknya Bila Dikabulkan
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli angkat bicara menanggapi uji materi Undang-undang Penyiaran atau uji materi UU Penyiaran yang dilakukan oleh RCTI dan iNews TV.
RCTI dan iNews TV mengajukan uji materi karena menilai pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Mereka meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.