Guna mencapai target tersebut, Agus mendorong kepada perusahaan penyedia kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening pekerjanya yang berhak mendapatkan BSU. Pihaknya pun akan menunggu penyampaian nomor rekening hingga 31 Agustus 2020.
"Jangan sampai ada pekerja yang berhak dan memenuhi ketentuan malah tidak mendapatkan," ucap Agus.
Lebih rinci terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomor 14 tahun 2020, kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BPJamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan.
Diketahui, pemerintah juga telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi bantuan upah pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan untuk 1 orang pekerja selama empat bulan.
Lalu untuk skema penyaluran bantuan tersebut, akan ditransfer langsung dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali. Atau, tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp2,4 juta.
Baca juga: BPJS Masih Mengumpulkan Rekening Calon Penerima Subsidi Gaji