Persyaratannya, antara lain adalah tercatat sebagai warga negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, serta bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul antara lain dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan dari sekitar 17 juta data yang dikantongi pemerintah, baru sekitar 9 juta data calon penerima yang telah diproses per tanggal 12 Agustus 2020. Dari proses tersebut, data bersih yang telah diperoleh adalah sekitar 5,5 juta.
CAESAR AKBAR