2. KKP Izinkan Kapal Ikan Berbendera Asing Masuk RI, Ini Syaratnya
Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP memastikan kapal ikan berbendera asing diizinkan masuk ke wilayah perairan Indonesia dengan syarat khusus.
Kepala Seksi Pengawakan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulfikar mengatakan hal itu diatur dalam hukum internasional State Measures Agreement (PSMA) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
"Boleh dengan menggunakan aturan PSMA dengan tata cara tertentu," kata Zulfikar dalam diskusi yang digelar secara virtual, Rabu, 12 Agustus 2020.
Menurut Zulfikar, kapal ikan asing itu harus memberitahukan lebih dulu kepada regulator terkait tujuannya memasuki Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. Dalam memberi izin kepada kapal asing, pemerintah memberlakukan pembatasan akses masuk, pendaratan, suplai, dan pelayanan. Pihak kapal asing juga harus melaporkan rencana kedatangannya.
Baca selengkapnya tentang KKP di sini.
3. Teten: Data Penerima Bantuan Modal Rp 2,4 Juta Belum Semuanya Bersih
Pemerintah bersiap untuk menyalurkan bantuan modal usaha mikro secara gratis sebesar Rp 2,4 juta. Sampai 11 Agustus 2020, sudah terhimpun 17,5 juta unit usaha mikro sebagai calon penerima.
Akan tetapi, angka itu belum semuanya merupakan data yang bersih. Dari jumlah itu, data penerima yang sudah diproses berjumlah 9 juta.
"Data bersih 5,5 juta," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2020.