TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP memastikan kapal ikan berbendera asing diizinkan masuk ke wilayah perairan Indonesia dengan syarat khusus.
Kepala Seksi Pengawakan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulfikar mengatakan hal itu diatur dalam hukum internasional State Measures Agreement (PSMA) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
"Boleh dengan menggunakan aturan PSMA dengan tata cara tertentu," kata Zulfikar dalam diskusi yang digelar secara virtual, Rabu, 12 Agustus 2020.
Menurut Zulfikar, kapal asing-kapal asing itu harus memberitahukan lebih dulu kepada regulator terkait tujuannya memasuki Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. Dalam memberi izin kepada kapal asing, pemerintah memberlakukan pembatasan akses masuk, pendaratan, suplai, dan pelayanan. Pihak kapal asing juga harus melaporkan rencana kedatangannya.
Wilayah pintu masuk bagi kapal asing pun telah ditentukan oleh Kementerian. Zulfikar merinci, kapal asing hanya boleh masuk ke Indonesia melalui empat pelabuhan perikanan samudera atau PPS. Keempatnya adalah PPS Nizam Zachman Jakarta, PPS Bumus Padang, PPS Bitung, dan PPS Tanjung Benoa Bali.
Setelah kapal asing tiba di pelabuhan, petugas syahbandar akan memeriksa dokumen kelengkapan dan persyaratan-persyaratan lainnya. Syahbandar, kata Zulfikar, juga bisa menolak kedatangan kapal asing seumpama nakhoda atau ABK tidak dapat menunjukkan izin resmi yang berlaku untuk penangkapan ikan.
"Penolakan juga bisa dilakukan kalau kapal memiliki bukti yang jelas bahwa mereka melanggar hukum yang berlaku," tutur Zulfikar.