TEMPO.CO, Jakarta - Para pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan modal Rp 2,4 juta dari pemerintah. Uang ini disediakan untuk 9,1 juta pelaku usaha dalam bentuk hibah alias gratis.
"Kriterianya dia belum pernah atau sedang menerima pinjaman perbankan," kata kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2020.
Bantuan ini diberikan khusus bagi mereka yang belum mendapatkan pinjaman dari bank. Sebab mereka yang dapat pinjaman, sudah mendapatkan berbagai insentif seperti restrukturisasi hingga subsidi bunga.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu sebelumnya mengatakan bantuan ini diberikan untuk pedagang kecil sebagai tukang sate, tukang soto, sampai tukang kerak telor.
"Sebagian benar-benar seperti hibah, jadi dapat uang lalu tidak dikembalikan," kata Febrio dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020.