"Karena 800 ribu orang ini jumlahnya sangat besar. Kami ingin pastikan, saat ini 4,6 juta (pendaftar) yang sudah di gerbang (pendaftaran) bisa masuk secara lancar," katanya.
3. Dibuka Pendaftaran Manual atau Luring
Pada pelaksanaan Kartu Prakerja gelombang keempat, pemerintah akan membuka dua opsi pendaftaran, yakni secara daring dan luring. Untuk pendaftaran daring, peserta bisa mengisi formulir dan mengunggah data diri melalui situs resmi Kartu Prakerja.
Sedangkan untuk luring, proses pendaftaran tersebut bakal dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing daerah. Caranya, peserta harus datang langsung ke kantor kementerian atau dinas ketenagakerjaan dan mengisi formulir secara manual.
Formulir tersebut nantinya akan dikumpulkan secara kolektif dan disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan sebelum dikirimkan ke Tim Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO).
4. Aturan Baru, Pejabat Negara hingga PNS Tak Boleh jadi Peserta
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan pemerintah telah memperbaiki tata kelola program Kartu Prakerja. "Ini untuk mengatur hal-hal yang sebelumnya kurang terasa akuntabilitasnya," tuturnya.
Hal tersebut tercantum dalam terbitnya Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Berdasarkan aturan anyar tersebut, pemerintah menambahkan poin pihak-pihak yang tidak dapat menerima stimulus. Di antaranya pejabat negara, pimpinan anggota DPR, PNS, TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa lainnya serta komisaris, direksi, hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Beleid itu juga mengatur adanya sanksi dan hak gugat terhadap peserta pelatihan yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan, semisal memalsukan dokumen.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka Sabtu Ini, Kuota Jadi 800 Ribu Orang