TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan membuka kembali pendaftaran program Kartu Prakerja pada Sabtu, 8 Agustus 2020. Dalam gelombang keempat ini, pemerintah meningkatkan kuota penerima insentif dari 200 ribu menjadi 800 ribu peserta.
"Kami akan prioritaskan penerima ini 80 persen dari data yg memang betul-betul sudah di-cleansing dari Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu mereka yang terkena imbas PHK atau dirumahkan," tutur Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin konferensi pers virtual, Jumat, 7 Agustus 2020.
Pada pelaksanaan Kartu Prakerja gelombang keempat, pemerintah akan membuka dua opsi pendaftaran, yakni secara daring dan luring. Untuk pendaftaran daring, peserta bisa mengisi formulir dan mengunggah data diri melalui situs resmi Kartu Prakerja.
Sedangkan untuk luring, proses pendaftaran tersebut bakal dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing daerah. Caranya, peserta harus datang langsung ke kantor kementerian atau dinas ketenagakerjaan dan mengisi formulir secara manual. Formulir tersebut nantinya akan dikumpulkan secara kolektif dan disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan sebelum dikirimkan ke Tim Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO).
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menjelaskan pihaknya belum memutuskan batas akhir pendaftaran Kartu Prakerja gelombang keempat. Ia hanya menyebut masa pendaftaran gelombang ini lebih lama ketimbang gelombang sebelumnya karena jumlah peserta yang akan diterima hampir tiga kali lipat.
"Karena 800 ribu orang ini jumlahnya sangat besar. Kami ingin pastikan, saat ini 4,6 juta (pendaftar) yang sudah di gerbang (pendaftaran) bisa masuk secara lancar," katanya.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan pemerintah memperbaiki tata kelola program Kartu Prakerja melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. "Ini untuk mengatur hal-hal yang sebelumnya kurang terasa akuntabilitasnya," tuturnya.
Berdasarkan Perpres anyar tersebut, pemerintah menambahkan poin pihak-pihak yang tidak dapat menerima stimulus. Di antaranya pejabat negara, pimpinan anggota DPR, PNS, TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa lainnya serta komisaris, direksi, hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Beleid itu juga mengatur adanya sanksi dan hak gugat terhadap peserta pelatihan yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan, semisal memalsukan dokumen.
Program Kartu Prakerja sempat ditangguhkan pada Mei 2020 hingga awal Agustus. Sejumlah lembaga telah mengirimkan evaluasi atas jalannya program yang merupakan janji kampanye Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini. Setelah pendaftaran dibuka kembali, pemerintah menargetkan jumlah peserta Kartu Prakerja mencapai 5,6 juta orang hingga akhir Oktober nanti.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA