TEMPO.CO, Jakarta - Setelah kasus investasi ilegal, kini PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska diduga terjerat kasus pencucian uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menelusuri dugaan ini.
"Kami kerja otomatis saja kalau ada kasus, termasuk kasus-kasus yang ditangani SWI OJK (Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan)," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020.
Sejak 24 Juli 2020, semua kegiatan Jouska sudah diberhentikan sementara oleh SWI OJK atau Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan. Sebab, Jouska ternyata melakukan kegiatan investasi ilegal tanpa izin.
Hubungan antara perencana keuangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebenarnya sudah ada aturannya. Rujukannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Adapun beberapa pokok ketentuannya yaitu sebagai berikut:
Pertama, pihak pelapor adalah setiap orang yang menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.
Kedua, pihak pelapor ini terdiri dari berbagai macam profesi. Totalnya mencapai 31 jenis profesi dan institusi, yaitu:
1. Bank
2. Perusahaan pembiayaan
3. Perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi
4. Dana pensiun lembaga keuangan
5. Perusahaan efek
6. Manajer investasi
7. Kustodian
8. Wali amanat
9. Perposan sebagai penyedia jasa giro
10. Pedagang valuta asing
11. Penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu
12. Penyelenggara e-money dan/atau e-wallet
13. Koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam
14. Pegadaian
15. Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi
16. Penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.
17. Perusahaan properti atau agen properti
18. Pedagang kendaraan bermotor
19. Pedagang permata dan perhiasan atau logam mulia
20. Pedagang barang seni dan antik
21. Balai lelang.
22. Perusahaan modal ventura
23. Perusahaan pembiayaan infrastruktur
24. Lembaga keuangan mikro dan
25. Lembaga pembiayaan ekspor
26. Advokat
27. Notaris
28. Pejabat pembuat akta tanah
29. Akuntan
30. Akuntan publik
31. Perencana keuangan
Ketiga, mereka semua kemudian wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa. Cakupannya yaitu:
1. Pembelian dan penjualan properti
2. Pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk
jasa keuangan lainnya
3. Pengelolaan rekening giro, rekening tabungan,
rekening deposito, dan/atau rekening efek
4. Pengoperasian dan pengelolaan perusahaan;
dan/atau
5. Pendirian, pembelian, dan penjualan badan
hukum
Salah satu pihak yang terlibat dalam pembentukan PP ini adalah Tri Djoko, Ketua Financial Planning Standards Board (FPSB). Dua sebelum PP ini terbit, pada 2013, sempat terjadi juga kasus seperti yang dialami Jouska ini.
Djoko kemudian hadir mewakili financial planner dan duduk bersama PPATK merumuskan aturan ini. Selain PP ini, aturan lain yang mengatur lebih spesifik soal perencanaan keuangan adalah Peraturan PPATK Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Perencana Keuangan.