Adapun ketentuan bagi calon penumpang, pendamping, atau pengunjung Kereta Api Bandara, di antaranya wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun di dalam perjalanan KA Bandara. Kemudian wajib menjaga jarak minimal satu meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas.
Bagi penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3° Celcius tidak diperkenankan naik KA Bandara. Adapun, untuk menghindari kontak fisik, disarankan membeli tiket KA Bandara secara daring melalui website, aplikasi Railink, maupun mitra Railink. Selain itu penumpang diharapkan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, rutin cuci tangan, tidak meludah, buang sampah pada tempatnya, dan hindari menyentuh wajah.
Mukti berpesan bila calon penumpang merasa tidak sehat untuk melapor ke petugas. "Apabila memiliki gejala mirip Covid19 maka dianjurkan segera menghubungi nomor layanan Covid-19,” ucapnya.
Jika tidak memenuhi ketentuan, penumpang tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta bandara dan tiket dapat dibatalkan. Caranya dengan ketentuan penumpang menyerahkan boarding pass kepada petugas customer service dan melengkapi data sesuai form yang telah tersedia.
Apabila memiliki tiket kembali (return), proses pembatalan juga dapat langsung dilakukan. Pembatalan tiket juga dapat melalui email dengan melengkapi data nama lengkap, telepon, kode booking, relasi, harga tiket, jumlah tiket, nomor rekening, dan nama bank. Pengembalian dana pembelian tiket sesuai harga tiket (penuh) di luar bea pesan dan pembatalan tiket diproses dengan cara transfer maksimal 30 hari kalender.
BISNIS