TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan lebih lanjut soal skema penjaminan kredit modal kerja korporasi. Ia menyebutkan porsi penjaminan sebesar 60 persen dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit.
"Untuk penjaminan ini, sektor yang menjadi prioritas, untuk penjaminan sebenarnya yang dijamin adalah 60 persen pemerintah dan 40 persen oleh perbankan. Namun untuk sektor yang prioritas, pemerintah memberikan penjaminan lebih besar, yaitu 80 persen pemerintah dan 20 persen perbankan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Rabu, 29 Juli 2020.
Sistem tersebut diberlakukan agar pemerintah mampu memberikan stimulasi, namun tetap ada pencegahan moral hazard. Serta, bank tetap bertanggungjawab, meskipun sebagian besar risikonya diambil pemerintah melalui penjaminan tersebut.
Melalui program tersebut, kata dia, pemerintah pun menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100 persen atas kredit modal kerja sampai dengan Rp 300 miliar dan 50 persen untuk pinjaman dengan plafon Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun. Skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp 100 triliun.
Adapun sektor yang dianggap prioritas dalam hal ini adalah sektor pariwisata, otomotif, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur, produk kertas serta sektor usaha yang memenuhi kriteria yaitu terdampak Covid-19 dan merupakan padat karya.