Sri Mulyani mengatakan persyaratan utama yang wajib dipenuhi untuk mendapat fasilitas tersebut adalah perusahaan dapat membuktikan bahwa aktivitas bisnisnya turun akibat Covid-19, selain itu melengkapi beberapa dokumen lainnya.
"Ini rasanya gampang karena semua orang mengatakan aktivitas bisnisnya turun, dokumentasi pembuktian bahwa perusahaan tersebut memiliki pekerja di atas 300 orang, dan dalam hal ini dia memiliki multiplier yang tinggi, ini bisa dilihat dari tabel input-outputnya. Semoga itu masih akurat juga dan ada tabel survival liability dari perusahaan," ujar Sri Mulyani.
Pemerintah resmi meluncurkan program program penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Dukungan tersebut dilakukan dengan skema penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII). Pengaturannya telah dimasukkan dalam Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.
“Skema penjaminan kredit modal kerja kepada korporasi akan diberikan pada kredit dengan plafon Rp 10 miliar sampai dengan Rp 1 triliun, dan ditargetkan menciptakan Rp 100 Triliun Kredit Modal Kerja sampai dengan 2021,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga menjelaskan, dukungan ini tidak kalah penting karena korporasi pun mengalami kesulitan operasional maupun kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19. Terutama korporasi padat karya yang jika kesulitan beroperasi akan berdampak pada PHK.