TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan industri padat karya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19 setelah dia meninjau operasional dua perusahaan di Subang dan Karawang, Jawa Barat, pekan lalu.
"Silakan tetap berproduksi, tetapi tetap dijaga betul protokol kesehatan. Kita harus menyiasati agar kesehatan selamat dan bisnis tetap jalan. Tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK)," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020.
Baca Juga:
Bahlil pun mengajak perusahaan untuk bersama mencari solusi jika mengalami masalah. Yang jelas, pemerintah Indonesia akan berupaya keras menahan tidak adanya PHK.
"Kalau perusahaan kesulitan beroperasi, ayo bicara dengan BKPM. Kita cari solusinya. Kita bicarakan dengan pemerintah pusat, daerah, DPMPTSP provinsi dan kabupaten. Pokoknya tidak boleh ada PHK," katanya.
Dalam kunjungan ke PT Taekwang Industrial Indonesia (TKII) di Subang, Jawa Barat, Bahlil mengapresiasi perusahaan asal Korea Selatan itu karena tetap mempekerjakan karyawannya selama Covid-19.
TKII mempekerjakan 25 ribu tenaga kerja Indonesia yang semuanya masih bekerja selama pandemi Covid-19. Perusahaan industri alas kaki itu telah berdiri sejak 9 November 2011 dan memiliki nilai investasi sebesar US$ 160 juta.