"Tidak ada satu pun pemerintah yang ingin perusahaannya rugi. Tapi banyak negara yang memperalat warga lain untuk menghambat bisnis perusahaan (pelat merah) agar tergantung dengan asing," katanya.
Lebih lanjut, ihwal gugatan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu terhadap Erick Thohir, Ferdinand menyatakan langkah itu merupakan sikap yang imajinatif lantaran tidak memiliki dasar yang jelas. Menurut dia, poin-poin gugatan yang diajukan serikat pekerja belum dilaksanakan oleh perusahaan dan masih sebatas rencana.
Ferdinand pun melihat adanya potensi gugatan balik oleh Erick Thohir kepada pihak penggugat. Erick, tutur dia, bisa saja melayangkan gugatan dengan dalil penyebaran hoaks atas adanya pernyataan yang menuding dirinya merugikan negara.
FSPPB Pertamina sebelumnya menggugat Erick Thohir atas dugaan melawan hukum. Erick dianggap mengeluarkan keputusan sepihak yang merugikan karyawan serta telah melakukan peralihan aset serta keuangan negara yang dikelola perusahaan minyak negara.
Kepala Bidang Media FSPPB Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan, pada Juni 2020 lalu, Erick Thohir menerbitkan keputusan tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan Direksi Pertamina. Keputusan itu diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina yang ditandai dengan pembentukan lima subholding Pertamina.
“Sebagai perwakilan seluruh sekerja di lingkungan Pertamina, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Juli 2020.
Padahal menurut dia, penggabungan, peleburan, pengambil-alihan serta perubahan bentuk badan hukum perseroan terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan yang diwakili serikat pekerja.