TEMPO.CO, Jakarta - Aplikasi Jouska, milik PT Jouska Finansial Indonesia, perusahaan penasihat jasa keuangan yang kini dihentikan sementara, telah diunduh sebanyak lebih dari 10.000 kali di google play store.
Aplikasi ini mendapatkan rating bintang 4,1. Yang artinya dinilai cukup bagus untuk para penggunanya. Rating tertinggi di google play store yakni bintang 5. Sementara itu, aplikasi itu disarankan untuk mereka yang berusia 12 tahun ke atas, tercatat dalam kode 12+ yang tertanda.
Meskipun sudah diunduh puluhan ribu, review yang diberikan hanya 60. Jika dilihat, kebanyakan keluhan karena kesulitan akses setelah mendaftar.
Berdasarkan keterangan di aplikasi tersebut, disebutkan jika Jouska adalah Perusahaan Penasihat Keuangan Independen. Aplikasi ini disesuaikan dengan pengalaman yang disesuaikan untuk Klien Jouska.
"Jika Anda salah satu klien kami, atau Anda ingin menjadi klien kami, aplikasi ini adalah untuk Anda," tulis isi penjelasan aplikasi itu.
PT Jouska Financial Indonesia resmi menghentikan seluruh kegiatan usaha untuk sementara waktu. Dengan adanya keputusan tersebut, maka berbagai akun sosial media dan website Jouska Indonesia pun harus ditutup dalam batas waktu yang belum ditentukan. “Sorry and will see you later,” demikian tulisan di akun resmi Jouska_id di laman instagram, Jumat 24 Juli 2020.
Keputusan tersebut pun menuai beragam reaksi dari warganet, terutama dari pengikutnya yang saat ini sudah mencapai 753.000. Tidak sedikit yang merasa kehilangan dan memberikan semangat kepada manajemen.
Pekan lalu, Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyatakan pihaknya bakal memanggil PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) pada pekan depan. Pemanggilan ini dilakukan untuk membahas dan meneliti perihal kegiatan usaha perusahaan setelah dipersoalkan beberapa klien.
"Kalau terbukti ilegal, kami akan umumkan ke masyarakat, memblokir situs perusahaan, dan mengonfirmasi ke pihak kepolisian," ujar Tongam saat dihubungi, Rabu, 22 Juli 2020.
OJK, kata Tongam, juga akan melihat apakah perihal yang terjadi antara Jouska dan klien merupakan urusan hukum, baik perdata yang dapat digugat ke pengadilan, ataupun penipuan yang menjadi ranah pihak kepolisian dalam pengusutannya.
Tongam menjelaskan, perusahaan yang bergerak di bidang konsultan investasi seharusnya hanya memberikan data kepada klien dan tidak sampai melakukan eksekusi. "Perusahaan yang melakukan eksekusi pun harus terdaftar di OJK," ucapnya. Jouska bukan lembaga jasa keuangan yang masuk dalam pengawasan OJK karena izin usahanya tidak dikeluarkan oleh otoritas tersebut.
Terkait dengan hal itu, Tongam mengimbau agar masyarakat, khususnya kaum milenial yang ingin berinvestasi, untuk lebih berhati-hati. Calon investor milenial, harus lebih cerdas dengan terlebih dahulu mengecek aspek legal dan logis apabila ada penawaran investasi.