Di samping empat perusahaan ini, Chalid mengatakan ada sepuluh entitas lainnya yang tengah menanti peluang pemberian izin itu. “Kami berharap Pak Menteri dapat terus mempertahankan wilayah perairan laut khususnya di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) bebas dari pembuangan limbah tambang,” ucapnya.
Sejak Januari, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Kementerian Kelautan dan Perikanan menggelar rapat koordinasi terkait rencana pembuangan limbah tailing ke laut. Rapat dilanjutkan dalam beberapa kali persamuhan hingga Maret lalu.
Dikonfirmasi terkait kelanjutan rapat-rapat koordinasi ini, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, masih akan melakukan pengecekan. “Kami cek,” katanya.
Beberapa waktu lalu, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan rekomendasi kewenangan izin pembuangan limbah tailing ke laut ada di pemerintah pusat, khususnya KKP. “Karena pembuangan tailing tidak diatur di RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) Sulawesi Tengah,” ucapnya.
Berdasarkan kajian Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), proyek pembuangan tailing ini akan menambah kehancuran wilayah pesisir dan pulau kecil di Pulau Obi. Di pulau tersebut terdapat 14 perusahaan tambang nikel yang mengeruk daratan pulau yang memiliki luas 254,2 hektare.
AVIT HIDAYAT