TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis lingkungan, Chalid Muhammad, telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari Tim Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan bentukan Menteri Edhy Prabowo.
Dalam surat permohonan pengunduran dirinya, Chalid sekaligus menyarankan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak ikut merestui perusahaan untuk membuang sampah tailing ke laut atau submarine tailing disposal (STD) yang sempat dibahas oleh Kementerian Koordinator Bidang Kamaritiman dan Investasi.
“Ini bukan inisiatif Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pembahasannya di Kementerian Koordinator Bidang Kamaritiman dan Investasi dan belum pernah dibahas di KKP,” tutur Chalid saat dihubungi Tempo pada Senin, 20 Juli 2020.
Menurut Chalid, seandainya pembuangan tailing diizinkan, pemerintah akan mengalami kemunduran. Sebab, di banyak negara, kebijakan STD telah dilarang karena merugikan ekosistem. Begitu juga dengan Kanada, yakni negara yang pertama kali memberikan izin STD tersebut.
Beberapa waktu lalu terdapat empat perusahaan yang telah mengajukan izin pembuangan limbah tailing di wilayah perairan Morowali, Sulawesi Tengah, dan Pulai Obi, Maluku Uatara. Keempatnya ialah PT TB, PT QMB, PT HNC, dan PT SCM. Permohonan izin disorongkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.