Sementara pada ayat 4 termaktub bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai JPT utama dan JPT madya tertentu yang dapat diisi dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Presiden.
Dari empat ayat tersebut, Agung mengatakan peraturan pada ayat kedua menjadi landasan pemberhentian Zulficar dari jabatannya saat ini. Hal tersebut berbeda dengan pernyataan Zulficar yang sebelumnya dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya.
Kabar pengunduran diri Zulficar terungkap setelah beredarnya surat pengunduran diri yang telah diajukan kepada Edhy Prabowo pada Selasa, 14 Juli 2020 lalu. Saat dikonfirmasi terkait kabar itu, Zulficar tidak membantah jika telah mengundurkan diri. "Benar," kata dia kepada Tempo, Rabu, 15 Juli 2020. Dikonfirmasi mengenai pernyataan terbaru KKP, Zulficar belum membalas pesan dari Tempo.
CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY