TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberhentikan Zulficar Mochtar dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP. Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebut sebagai landasan pemberhentian itu.
"Menteri Edhy pada hari yang sama mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk pengisian jabatan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Madya Direktur Jenderal Perikanan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya jelas agar pejabat pengganti segera ada dan menjadi bagian team work KKP melayani stakeholders kelautan dan perikanan," kata Kepala Biro Humas dan KLN Agung Tri Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Juli 2020.
Sedikitnya, ada empat ayat yang termaktub dalam Pasal 106 PP Nomor 11 Tahun 2017. Ayat pertama berbunyi bahwa JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
Ayat 2 berbunyi JPT utama dan JPT madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS.
Berikutnya, pada ayat 3 menyatakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikecualikan sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan.